Profil Nur Afifah Balqis, Sosok Perempuan Cantik yang Disebut Jadi Koruptor Termuda di Indonesia

Profil Nur Afifah Balqis, Sosok Perempuan Cantik yang Disebut Jadi Koruptor Termuda di Indonesia

Nama Nur Afifah Balqis mendadak ramai setelah diperbincangkan di media sosial. Ia disebut-sebut menjadi koruptor termuda di Indonesia.

Lalu, siapa sebenarnya Nur Afifah Balqis, dan benarkah ia merupakan sosok koruptor termuda di negeri ini?

Diketahui, Nur Afifah merupakan politisi kelahiran Balikpapan, Kalimantan Timur tahun 1997. Ia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat usianya masih 24 tahun.

Pada 12 Januari 2022, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta serta di Kalimantan Timur.

Dalam operasi senyap itu, lembaga antirasuah menangkap Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM), beserta orang-orang terdekatnya, termasuk Nur Afifah.

KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1,4 miliar, rekening dengan saldo Rp 447 juta, dan sejumlah barang hasil belanja.

Dalam kasus ini, total suap yang diterima untuk pengurusan proyek pengadaan barang, jasa, dan perizinan di Kabupaten PPU selama periode 2020-2022 mencapai Rp 5,7 miliar.

Dirinya dinilai berperan penting dalam menerima, mengelola dan menyimpan uang suap tersebut.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda menyatakan Balqis terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 300 juta, dengan subsider 4 bulan kurungan.

Nur Afifah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 18, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Nur Afifah bukanlah politisi muda pertama yang terlibat kasus korupsi. Berdasarkan resmi Indonesia Corruption Watch (ICW), gelar koruptor termuda sebenarnya dipegang oleh Rici Sadian Putra.

Ia adalah mantan satpam Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua yang merugikan negara sekitar Rp 389 juta.

Saat divonis, usia Rici baru 22 tahun. Dengan demikian, Nur Afifah merupakan koruptor termuda kedua di Indonesia. Tetapi, ia tetap menjadi koruptor termuda di kalangan politikus dan pejabat di tanah air. (Pon)