Pinjaman ke Koperasi Merah Putih Cair Jika Sudah Untung

Pinjaman ke Koperasi Merah Putih Cair Jika Sudah Untung

Pemerintah memundurkan jadwal peluncuran program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang semula dijadwalkan pada 19 Juli 2025, diundur menjadi 21 Juli 2025 di Klaten, Jawa Tengah.

Saat ini, tercatat sekitar 81 ribu Kopdes/Kel Merah Putih sudah terbentuk, dengan 77 ribu di antaranya telah memiliki badan hukum koperasi.

Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan mengatakan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih akan mendapatkan pinjaman modal dari bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) setelah koperasi tersebut menunjukkan kinerja positif dan terbukti untung.

Sebanyak 103 Kopdes percontohan yang sudah beroperasi akan menjadi model penerapan pendekatan ini.

Fokus awal adalah memastikan bahwa berbagai lini usaha yang dijalankan Kopdes, seperti agen LPG, pupuk dan sembako memang menguntungkan.

"Enggak ada APBN-nya, kan usahanya dulu. Kalau sudah bagus, kelihatan … sudah untung, baru kita pikirkan modalnya gimana. Modalnya itu nanti dapat pinjaman dari Himbara, plafon. Bukan dibagi duitnya,” kata Zulhas.

Jumlah pinjaman yang diberikan akan disesuaikan dengan nilai kebutuhan riil dan kelayakan usaha yang diajukan oleh koperasi.

Sebagai contoh, jika sebuah koperasi membutuhkan modal untuk membeli pupuk senilai Rp 60 juta, maka bank akan memberikan pinjaman sebesar itu, bukan jumlah yang lebih besar tanpa dasar.

Zulhas tidak menjelaskan secara spesifik dari mana sumber modal awal yang digunakan oleh 103 koperasi percontohan untuk menjalankan usaha pertama kalinya.

Namun, menurut Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah putih yang ditandatangani pada 11 April 2025, Dana Desa dapat disalurkan sebagai modal penyertaan desa untuk kegiatan ketahanan pangan Koperasi Desa Merah Putih, jika di desa itu tidak terdapat BUMDes atau sejenisnya.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih juga mengamanatkan bahwa pendanaan untuk percepatan pembentukan 80 ribu koperasi desa dibebankan pada APBN, APBD, APBDes, dan sumber lain yang sah.

Total anggaran yang dibutuhkan untuk pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih diperkirakan mencapai Rp 400 triliun. Sebagai modal awal, pemerintah berencana memberikan plafon pinjaman hingga Rp 3 miliar per unit koperasi dari Himbara.

Dana itu bukan hibah, melainkan pinjaman yang wajib dikembalikan melalui mekanisme cicilan dengan tenor enam tahun.

Selain itu, Inpres Nomor 9 Tahun 2025 juga menginstruksikan bank-bank Himbara untuk turut mengongkosi pendirian koperasi di bawah koordinasi Kementerian BUMN melalui skema channelling untuk investasi dan program khusus Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui skema executing untuk modal kerja. (*)