Visa Pendidikan Nonformal Indonesia untuk WNA, Ini Syarat dan Biayanya

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi meluncurkan visa tinggal terbatas (Vitas) bagi warga negara asing (WNA) yang mengikuti pendidikan nonformal di Indonesia. Pengajuan visa ini dibuka mulai Selasa (15/7/2025).
“Untuk mengajukan visa ini, WNA perlu memiliki penjamin. Penjamin tersebut bisa perorangan atau institusi pendidikan nonformal yang dituju,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (15/7/2025).
Visa pendidikan nonformal ini berlaku bagi WNA yang mengambil kursus bahasa, sekolah keahlian atau keprofesian, dan sebagainya di Indonesia, guna menunjang karier mereka.
Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menambah durasi izin tinggal untuk visa pendidikan formal, yakni visa pendidikan dasar dan menengah (indeks E30A) dan pendidikan tinggi (indeks E30B).
Kini, visa pendidikan formal tersedia dengan masa izin tinggal empat tahun. Sebelumnya, masa berlaku izin tinggal untuk pendidikan formal hanya satu tahun dan dua tahun.
Sebagai informasi, jumlah perguruan tinggi di Indonesia mencapai 3.115, 125 di antaranya merupakan perguruan tinggi negeri (PTN).
Yuldi mengatakan, universitas di Indonesia sangat berpotensi menjadi tujuan bagi pelajar asing. Selain beberapa universitas terkemuka di Indonesia yang masuk daftar 300 universitas terbaik di dunia, subjek yang ditawarkan oleh fakultas atau jurusan terkait ilmu budaya juga diminati oleh pelajar asing.
Syarat membuat visa pendidikan nonformal
Selengkapnya, simak syarat membuat visa pendidikan nonformal untuk WNA berikut ini:
1. Permohonan visa pendidikan nonformal dapat dilakukan secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id.
2. Wajib memiliki paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan.
3. Pas foto berwarna terbaru.
4. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia minimal 2.000 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 32,5 juta.
5. Pemohon visa pendidikan E30A dan E30B dapat dijamin oleh penjamin perseorangan maupun institusi pendidikan terkait.
Biaya pembuatan visa pendidikan nonformal
Pemohon visa pendidikan nonformal wajib membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Visa E30 sebesar Rp 6 juta untuk masa berlaku izin tinggal satu tahunaty Rp 8,5 juta untuk masa berlaku izin tinggal dua tahun.
Sementara biaya PNBP untuk visa pendidikan formal dengan masa berlaku izin tinggal empat tahun adalah Rp 12 juta.