Kapan Paspor Merah Indonesia Bisa Ditukar? Ini Penjelasan Terbaru Imigrasi

paspor baru, paspor baru Indonesia warna merah, paspor baru Indonesia berlaku kapan, Kapan Paspor Merah Indonesia Bisa Ditukar? Ini Penjelasan Terbaru Imigrasi

KOMPAS.com — Pertanyaan soal kapan masyarakat bisa mulai menukar paspor hijau mereka dengan paspor Indonesia berdesain merah akhirnya terjawab.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memastikan bahwa peluncuran paspor merah yang semula dijadwalkan pada 17 Agustus 2025 resmi ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

Penundaan ini membuat layanan penukaran paspor merah yang telah dinanti-nantikan masyarakat belum akan tersedia dalam waktu dekat.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa penundaan dilakukan setelah melalui evaluasi menyeluruh, dan menjadi bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran pemerintah.

“Setelah melalui evaluasi secara menyeluruh, Ditjen Imigrasi memutuskan untuk menunda implementasi paspor desain merah putih. Keputusan ini diambil dengan penuh pertimbangan dan tanggung jawab, serta melibatkan banyak pihak,” ujar Yuldi dalam keterangan tertulis, Jumat (18/7/2025).

Belum Ada Jadwal Baru

Dengan penundaan ini, Ditjen Imigrasi belum menetapkan tanggal baru peluncuran paspor merah. Artinya, masyarakat belum dapat mengajukan penggantian paspor hingga kebijakan baru dikeluarkan.

Padahal sebelumnya, paspor merah telah diperkenalkan pada 17 Agustus 2024 dan dijadwalkan mulai diterbitkan setahun kemudian, tepat di HUT ke-80 Republik Indonesia. Paspor ini didesain khusus dengan elemen budaya seperti 33 motif kain Nusantara dan gambar rumah adat di setiap halamannya. Sampul berwarna merah dipilih sebagai simbol nasionalisme dan semangat kebangsaan.

Penundaan karena Anggaran dan Aspirasi Publik

Yuldi menjelaskan, selain pertimbangan anggaran, keputusan penundaan juga merupakan respons terhadap aspirasi publik yang terekam dari media sosial dan kanal opini publik lainnya selama setahun terakhir.

Analisis terhadap 1.642 unggahan masyarakat menunjukkan bahwa banyak warga justru berharap penguatan fungsi paspor Indonesia di level internasional lebih diutamakan dibanding perubahan desain semata.

“Masyarakat cenderung menilai bahwa kebijakan yang dirasakan manfaatnya secara langsung dan konkret jauh lebih penting, terutama jika selaras dengan prinsip efisiensi serta kebutuhan publik,” kata Yuldi.

Fokus ke Layanan Digital

Sambil menunggu kejelasan jadwal peluncuran, Ditjen Imigrasi akan memfokuskan upaya pada penguatan sistem keimigrasian digital yang lebih efisien dan berdampak langsung ke masyarakat.

“Inovasi tidak berhenti pada perubahan desain fisik, melainkan berupa penguatan sistem dan pelayanan yang lebih tepat guna,” tegas Yuldi.

Hingga saat ini, belum ada kepastian kapan masyarakat dapat mulai menukar paspor hijau menjadi paspor merah. Ditjen Imigrasi meminta masyarakat bersabar dan menunggu informasi resmi lanjutan.

Dengan demikian, layanan penukaran paspor merah belum tersedia per 17 Agustus 2025, seperti yang semula direncanakan. Seluruh layanan imigrasi tetap berjalan dengan paspor hijau yang masih berlaku sah dan diakui secara internasional.