Kenapa Indonesia Airlines Belum Bisa Beroperasi? Ini Penjelasan Kemenhub

Kementerian Perhubungan, Indonesia Airlines, indonesia airlines, izin penerbangan, izin indonesia airlines, Kenapa Indonesia Airlines Belum Bisa Beroperasi? Ini Penjelasan Kemenhub

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan Indonesia Airlines belum dapat melaksanakan kegiatan penerbangan karena belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan oleh regulasi.

Diketahui, Sertifikat Standar yang telah dimiliki perusahaan tersebut belum berstatus terverifikasi dalam sistem Online Single Submission (OSS) maupun Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU).

“Kami tegaskan lagi, status ‘belum terverifikasi’ berarti proses belum selesai. Tanpa kelengkapan dokumen, izin tidak akan diberikan, dan kegiatan penerbangan tidak boleh dilakukan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, dikutip dari siaran resmi, Jumat (25/7/2025).

Indonesia Airlines belum sampaikan rencana usaha

Maka dari itu, sertifikat tersebut belum sah secara hukum dan tidak dapat dijadikan dasar operasional penerbangan.

Lukman mengatakan setiap maskapai wajib mengikuti seluruh tahapan perizinan secara tertib dan lengkap sebelum dapat dinyatakan sah untuk beroperasi.

Selain Sertifikat Standar yang belum terverifikasi, persyaratan penting lainnya yang belum dipenuhi yaitu penyampaian Rencana Usaha.

Rencana Usaha ini memuat rencana penguasaan armada, wilayah operasi, struktur organisasi, kemampuan keuangan, serta rencana layanan dalam lima tahun ke depan.

Tanpa pemenuhan dokumen ini, kata Lukman, proses verifikasi tidak dapat dilanjutkan dan tidak ada izin operasional yang bisa diterbitkan.

Hingga saat ini, sambungnya, tidak ada satu pun dokumen perizinan yang menyatakan bahwa Indonesia Airlines telah memiliki hak untuk menyelenggarakan layanan angkutan udara.

Bahkan, proses penerbitan Air Operator Certificate (AOC) pun belum dapat diajukan karena tahapan awal yang belum selesai.

“Pendirian maskapai bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut aspek keselamatan dan kepatuhan operasional. Maka semua prosesnya harus dilalui dengan benar, dan publik perlu mendapatkan informasi yang akurat,” imbuh Lukman.

Ia juga mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi badan usaha yang ingin membentuk maskapai baru.

Namun demikian, setiap proses harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Potret CEO Indonesia Airlines, Iskandar pemilik maskapai PT Indonesia Airlines Group yang resmi beroperasi di IndonesiaIndonesia Airlines berbasis di Singapura

Sebagai informasi, Indonesia Airlines ialah maskapai penerbangan baru yang berbasis di Singapura, dan direncanakan akan segera beroperasi di Indonesia.

Diberitakan Kompas.com (11/3/2025), maskapai ini menjanjikan layanan penerbangan komersial berjadwal, namun dengan layanan premium kelas dunia.

Meski sempat ramai di media sosial dan disambut dengan beragam tanggapan masyarakat, nyatanya Indonesia Airlines belum memiliki izin pendirian maupun izin operasional dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Rilis Indonesia Airlines mengatakan, maskapai Indonesia Airlines didirikan melalui Calypte Holding, perusahaan pengembang energi terbarukan, penerbangan, dan pertanian asal Singapura.

PT Indonesia Airlines Group disebut didaftarkan melalui notaris pada 7 Maret 2025.  Kenyamanan premium ditawarkan melalui fasilitas kelas dunia yang sebelumnya hanya diperuntukkan bagi penyewaan jet pribadi.

"Dengan dukungan para profesional di sektor penerbangan, baik kru maupun tim manajemen, Indonesia Airlines yakin akan mampu menembus era baru penerbangan premium," ujar Chief Executive Officer Calypte Holding, Iskandar, Sabtu (8/3/2025).

Maskapai ini disebut telah melalui studi kelayakan secara komprehensif dengan konsultan aviasi dari Singapura dan Amerika Serikat.

"Indonesia Airlines hanya akan berfokus pada penerbangan internasional," ujar dia.

Terdapat 20 armada yang dijanjikan akan didatangkan bertahap, yakni: 10 unit pesawat berbadan kecil seperti Airbus A321neo atau A321LR, dan 10 unit pesawat berbadan lebar seperti Airbus A350-900 dan Boeing 787-9.