Rebutan Mikrofon untuk Nyanyi Berujung Maut: Pria Simalungun Tikam Sahabat Sendiri

Zulkarnain Sinaga (37), pelaku pembunuhan terhadap sahabatnya sendiri, Herman Syahputra Pohan (39), akhirnya ditangkap oleh aparat kepolisian.
Penangkapan dilakukan di Pasar Pekan Senin, Desa Bunga Raya, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, pada Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.
Kejadian tragis ini bermula pada Sabtu (31/8/2024) malam, ketika Zulkarnain dan Herman mengunjungi sebuah kedai tuak milik Andika di Huta III Nagori Bahliran Siborna, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.
Di tempat tersebut, keduanya memesan minuman dan Zulkarnain sempat menyanyikan beberapa lagu dengan mikrofon dan speaker portable.
Namun, situasi memanas ketika Herman meminta mikrofon agar peminum lain dapat bernyanyi secara bergiliran. Permintaan tersebut membuat Zulkarnain tersinggung.
Ia lalu mendekati Herman, dan keduanya sempat terlibat saling dorong. Di tengah ketegangan itu, Zulkarnain mengeluarkan pisau yang terselip di tubuhnya dan menikam perut Herman.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit oleh warga sekitar, namun nyawanya tidak tertolong dan ia meninggal dunia dalam perjalanan.
Herman, yang merupakan warga Kecamatan Panei, meninggalkan seorang istri serta dua anak yang masing-masing berusia 10 dan 5 tahun.
Bagaimana Polisi Melacak dan Menangkap Pelaku?
Usai kejadian, Zulkarnain langsung melarikan diri dan sempat menghilang cukup lama. Namun, pada awal Juni 2025, tim Unit I Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun menerima informasi penting terkait keberadaan pelaku di Provinsi Riau.
Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, menyampaikan bahwa informasi keberadaan Zulkarnain langsung ditindaklanjuti oleh pihaknya.
“Setelah itu berkoordinasi dengan keluarga korban, kemudian personel melakukan penyelidikan lanjutan dan didapat informasi pelaku berada di sekitar Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, Provinsi Riau,” jelas Marganda dalam rilis tertulis yang diterima Kamis (31/7/2025) malam.
Polres Simalungun lalu berkoordinasi dengan Polsek Bunga Raya dengan mengirimkan foto pelaku beserta surat Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kerja sama ini membuahkan hasil. Pada 21 Juli 2025, pelaku diamankan oleh personel Polsek Bunga Raya saat sedang berada di pasar.
Setelah berhasil ditangkap, tim Unit I Opsnal Jatanras menjemput pelaku dari Polsek Bunga Raya dan membawanya kembali ke Simalungun.
Saat ini, Zulkarnain telah ditahan di ruang Sat Reskrim Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".