Menelisik Larangan Knalpot Aftermarket dan Kreativitas Otomotif

knalpot aftermarket, Industri Kreatif, Dedi Mulyadi, Asosiasi Pengusaha Knalpot Indonesia, Menelisik Larangan Knalpot Aftermarket dan Kreativitas Otomotif

Larangan Knalpot Aftermarket Dinilai Berpotensi Mengancam Industri Kreatif

Surat edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang melarang penggunaan knalpot aftermarket tengah menjadi sorotan hangat di kalangan pelaku industri.

Keputusan ini bukan hanya menuai pro dan kontra, tetapi juga memicu perdebatan mengenai dampak luas yang bisa ditimbulkan bagi industri otomotif di Indonesia.

knalpot aftermarket, Industri Kreatif, Dedi Mulyadi, Asosiasi Pengusaha Knalpot Indonesia, Menelisik Larangan Knalpot Aftermarket dan Kreativitas Otomotif

Penjualan Knalpot Aftermarket Motor alias knalpot racing Masih Lesu, Efek Razia Besar-besaran

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Knalpot Indonesia (AKSI), Indra Wijaya, mengungkapkan pandangannya terkait larangan ini.

Menurutnya, knalpot aftermarket tidak hanya sekadar masalah kebisingan. "Ini bagian dari budaya otomotif dan kreativitas anak bangsa. Di luar itu, untuk hobi dan kreativitas, tapi di Indonesia sangat luar biasa, sampai diakui di luar negeri," ujarnya dalam wawancara dengan Kompas.com, Kamis (28/8/2025).

Penting untuk dicatat bahwa knalpot aftermarket sudah menjadi bagian integral dari dunia modifikasi kendaraan dan berbagai kontes otomotif.

Sejumlah produk telah dirancang dengan memperhatikan standar kebisingan yang ditetapkan oleh pemerintah.

knalpot aftermarket, Industri Kreatif, Dedi Mulyadi, Asosiasi Pengusaha Knalpot Indonesia, Menelisik Larangan Knalpot Aftermarket dan Kreativitas Otomotif

Ratusan motor yang menggunakan knalpot aftermarket (knalpot brong) diamankan di Kantor Satlantas Polres Jombang, Jawa Timur.

Hal ini menunjukkan bahwa industri knalpot aftermarket pun berkomitmen untuk berkontribusi pada kepatuhan terhadap regulasi yang ada.

Indra melanjutkan bahwa pelarangan total terhadap semua jenis knalpot aftermarket sangat berisiko. "Larangan ini dinilai tidak hanya menyasar pengguna knalpot bising, tetapi juga berpotensi memukul kelangsungan industri knalpot modifikasi dan aftermarket, yang sebagian besar digerakkan oleh pelaku usaha kecil dan menengah (UKM)," tegasnya.

Ia memperingatkan bahwa dampaknya bisa menjadi efek domino. "Bukan hanya produsen knalpot saja, tetapi juga bengkel dan penjualan part racing yang akan ikut terdampak," tambahnya.

Meskipun berbagai upaya untuk menertibkan penggunaan knalpot bising telah dilakukan selama beberapa tahun terakhir, Indra menegaskan bahwa pelarangan total tetap dinilai tidak adil. "Sebetulnya, untuk anggota AKSI, itu sudah menyesuaikan standar kebisingan yang dikeluarkan pemerintah. Cuma kan ini belum semua produsen knalpot anggota AKSI," ungkapnya.

Industri knalpot aftermarket, yang selama ini berkontribusi terhadap pengembangan sektor UMKM, terutama di wilayah seperti Purbalingga, Klaten, dan Bandung, kini menghadapi tantangan yang tidak ringan.

Larangan ini dapat menghambat inovasi dan kreativitas yang menjadi ciri khas dari industri otomotif di Indonesia.

Seiring dengan semakin ketatnya regulasi, pelaku industri berharap akan ada solusi yang lebih berkeadilan dan ramah bagi semua pihak yang terlibat.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!