Anak Sekolah yang Punya SIM Belum Tentu Aman di Jalan

– Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang melarang pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk para pegiat keselamatan berkendara.
Salah satu yang menyatakan dukungannya adalah Pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDCC), Jusri Pulubuhu. Ia menyebut langkah tersebut sebagai kebijakan yang perlu diberlakukan secara konsisten.
“Saya bicara dari safety ya, secara hukum, seseorang dinyatakan legal mengendarai kendaraan bermotor jika sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dan itu ditentukan dengan batas usia minimal 17 tahun,” ujar Jusri kepada Kompas.com, Senin (5/5/2025).
Menurutnya, meskipun beberapa siswa secara usia memang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan SIM, itu tidak serta-merta membuatnya aman berkendara di jalan raya.
“Apakah anak yang sudah punya SIM otomatis aman? Tidak juga. Karena faktanya, kelompok usia 15 sampai 19 tahun merupakan kelompok dengan angka keterlibatan tertinggi dalam kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.
Jusri menjelaskan bahwa persoalan utama bukan hanya pada kemampuan teknis dalam mengemudi, melainkan juga pada aspek mental dan kedewasaan emosional pengendara muda.
"Itu bukan hanya keterampilan tapi regerensi kesadaran keselamatan berkendara yang rendah, di samping karakter yang belum katang dari sisi sisi emosionalnya," katanya.

Ilustrasi: Pengendara mobil pick up yang terlibat kecelakaan dengan Bendara Umum DPP Partai Demokrat Renville Antonio tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), Jumat (14/2/2025)
Jusri menyebut bahwa remaja cenderung sedang berada dalam fase pencarian jati diri, sehingga sering kali menunjukkan perilaku berisiko hanya demi pengakuan dari lingkungan sosialnya.
“Di usia muda, anak-anak masih mencari validasi. Mereka sering salah kaprah dalam menunjukkan keberanian, bukan di bidang akademik atau prestasi, tapi justru di jalan raya. Ini khas perilaku remaja,” katanya.