Simak Cara Perpanjang STNK dan Biayanya Per Juni 2025
Perpanjangan dokumen berkendara yakni SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) wajib dilakukan secara berkala.
Perlu diingat, STNK merupakan salah satu bukti legalitas atas kepemilikan kendaraan seseorang. Sehingga perlu diperhatikan masa berlakunya.
SIM diperpanjang lima tahun sekali, sedangkan STNK ada dua skema yakni tahunan dan lima tahunan.
Prosedur perpanjang STNK secara tahunan terbilang lebih mudah dibandingkan lima tahunan.

Sebab pemilik kendaraan hanya perlu melakukan pembayaran pajak, kemudian menyerahkan buktinya. Ini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Signal.
Berikut kami rangkum persyaratan dan cara perpanjang STNK tahunan menggunakan aplikasi Signal.
- Data kendaraan bermotor pada aplikasi Signal sudah sesuai NIK
- KTP pemilik kendaraan dengan status tidak terblokir
- Alamat wajib pajak atau domisili harus sesuai data pada STNK pihak terkait. Jika berbeda perlu dilakukan konfirmasi ke call center kantor Samsat terdekat
Setelah berhasil menyelesaikan tahap verifikasi e-KTP, simak rincian prosedur pembayaran untuk menyelesaikan perpanjangan.
- Buka aplikasi Signal dan masuk
- Siapkan data pribadi (NIK, nomor telepon) untuk mendaftar, ikuti petunjuk aplikasi
- Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor, Kendaraan Atas Nama Sendiri kemudian masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor
- Masukkan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan
- Pilih menu Generate Kode Bayar dan lakukan pelunasan. Ikuti cara pembayaran yang muncul pada aplikasi
- Lakukan pembayaran sesuai metode dipilih

Sedangkan untuk perpanjang STNK lima tahunan, ada pengecekan kondisi fisik kendaraan dan pemberian pelat nomor baru, berikut prosedurnya.
- Mengunjungi kantor Samsat terdekat, mengambil formulir pendaftaran di loket
- Isi formulir dan serahkan ke loket
- Sertakan dokumen persyaratan sudah disiapkan
- Petugas kemudian akan menyerahkan lembaran informasi pajak yang harus dibayarkan
- Lakukan pembayaran di loket
- Menunggu proses pengesahan STNK
Ada sejumlah persyaratan perlu dipenuhi pemilik kendaraan yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku STNK. Mulai dari membawa dokumen asli serta salinannya.
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan salinannya
Perlu diingat biaya perpanjang STNK berbeda-beda dan mengacu pada setiap NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor).
Kendaraan pertama dikenakan dua persen dari NJKB. Lalu kendaraan kedua 2,5 persen, dan seterusnya.
Buat gambaran, apabila mobil memiliki NJKB Rp 200 jutaan maka PKB terutangnya 1,2 persen dari angka tersebut sebesar Rp 3,2 juta. Kemudian opsen PKB-nya 66 persen dari PKB, Rp 2,1 jutaan.
Ini belum termasuk penambahan BBNKB 12 persen serta biaya-biaya lain seperti SWDKLLJ.
Kemudian di sejumlah daerah ada tambahan opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Sehingga ada kolom ekstra pada STNK dan sedikit perubahan besaran opsen, tergantung kebijakan pemerintah daerah.
Nominal biaya opsen untuk beberapa wilayah di luar Jakarta juga bervariasi, tergantung kebijakan dari pemerintah daerah setempat.
Aturan soal opsen pajak tertuang dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Tarif PKB 66 persen dari besaran pajak terutang belum termasuk keringanan dari Pemda.