Cegah Aksi Lompat Pagar, KAI Tinggikan Pembatas Jadi 1,7 Meter di Stasiun Cikini

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta (Daop 1) bersama PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) melakukan peninggian pagar pedestrian di Stasiun Cikini, Jakarta.
Langkah ini diambil untuk mencegah penumpang kereta rel listrik (KRL) melompati pagar yang sebelumnya kerap menjadi jalur pintas ilegal.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa tinggi pagar ditambah dari satu meter menjadi 1,7 meter.
Pengerjaan dilakukan pada Sabtu (9/8/2025) dengan realisasi sementara sepanjang 35 gawang atau sekitar 70 meter.
Menurut Ixfan, tujuan utama dari peninggian pagar ini adalah mengurangi pelanggaran akses keluar-masuk yang tidak semestinya, serta meningkatkan keselamatan dan ketertiban di lingkungan stasiun.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna KRL untuk mematuhi aturan, menggunakan akses resmi yang telah disediakan, dan mengutamakan keselamatan bersama,” tegasnya dikutip dari Antara.
Bagaimana Pemasangan Pagar Berperan dalam Ketertiban Stasiun?
Ixfan menyampaikan bahwa pagar pembatas di area pedestrian Stasiun Cikini sejak awal dibangun untuk menjaga ketertiban, keselamatan, dan mencegah kendaraan maupun pedagang kaki lima mangkal di area tersebut.
Jika area ini dibiarkan terbuka, arus lalu lintas bisa terganggu dan risiko keselamatan bagi pengguna jalan maupun penumpang KRL meningkat.
Berdasarkan data, volume pengguna KRL di Stasiun Cikini mencapai 25.000–30.000 orang per hari pada hari kerja, dan 11.000–15.000 orang per hari pada akhir pekan.
Dengan mobilitas setinggi ini, penataan akses penumpang menjadi sangat penting untuk mencegah insiden dan memastikan kelancaran layanan.
Mengapa Aksi Lompat Pagar Berbahaya?
Trotoar di sebrang Stasiun Cikini, Kamis (19/11/2020).
Sebelumnya, PT KAI Daop 1 Jakarta telah mengingatkan masyarakat agar tidak melompati pagar stasiun, khususnya di Stasiun Cikini.
Tindakan ini sempat terekam dalam video viral dan dinilai melanggar aturan sekaligus membahayakan keselamatan.
Ixfan menegaskan, aksi melompati pagar adalah pelanggaran ketertiban umum dan mencerminkan kurangnya kesadaran untuk menghormati fasilitas publik.
“Tindakan tersebut jelas melanggar ketertiban umum dan mencerminkan kurangnya kesadaran untuk menghormati fasilitas publik,” ujarnya pada Kamis (3/7/2025) seperti dikutip dari Antara.
Ia menambahkan, pemagaran di stasiun bertujuan menegakkan aturan sekaligus menjaga keselamatan penumpang serta kelancaran operasional.
Bagaimana Sejarah Penataan Stasiun Cikini?
Hampir seluruh stasiun KRL di wilayah Daop 1 Jakarta telah dilengkapi sistem pemagaran di area pejalan kaki.
Stasiun Cikini sendiri memiliki sejarah panjang sebagai pusat mobilitas dan ruang publik. Sejak 2013, PT KAI melakukan penataan menyeluruh, termasuk sterilisasi dan relokasi kios di sekitar stasiun, demi mengembalikan fungsi utama stasiun sebagai area layanan transportasi yang aman, nyaman, dan profesional.
“Pembangunan pagar pembatas ini bertujuan agar stasiun tidak lagi semrawut dan bisa memberikan pelayanan yang lebih baik, tertib, aman, nyaman serta berkelanjutan,” kata Ixfan.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!