2 Mitra Ojol Meninggal dan 3 Masih Dirawat di RS Imbas Demo, Ini Nama-namanya

Grab Indonesia membenarkan dua mitra pengemudi meninggal dunia dan tiga lainnya kini masih mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit akibat aksi demo beberapa hari belakangan.
"Almarhum Affan Kurniawan di Jakarta dan almarhum Rusdamdiansyah di Makassar," kata Chief Executive Officer Grab Indonesia Neneng Goenadi, dalam keteranganya di Jakarta, dilansir Antara, Minggu (31/8).
Identitas 3 Driver Ojol yang Masih Dirawat
Grab Indonesia juga mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan serta kesembuhan bagi mitra yang masih berada di rumah sakit.
Tiga pengemudi Grab yang masih dirawat itu tersebar di tiga rumah sakit berbeda. Berikut nama identitas ketiga driver ojol dan lokasi rumah sakit yang merawatnya:
- Moh.Umar Amarudin masih dirawat di Rumah Sakit Pelni Jakarta
- Aji masih dirawat di RSUD Tarakan Jakarta
- Budi Haryadi masih dirawat di Rumah Sakit Primajaya Makassar.
Layanan Gercep Bagi Mitra Ojol
Untuk menjamin keselamatan mitra ojol ke depannya saat terjadi demonstrasi, Grab Indonesia membuka layanan Gercep/Grab Respons mulai 2 September 2025 esok.
Gercep/Grab Respons Cepat dapatr diakses melalui tiga kanal aksesibilitas berupa Saluran Darurat Khusus yang ada di nomor 021-2350-7032.
Jalur telepon prioritas itu akan langsung menghubungkan mitra dengan para agen yang terlatih menangani situasi tanggap darurat, serta didukung sistem antrean khusus. Eskalasi akan lebih cepat sampai ke Tim Manajemen Krisis bila situasi membutuhkan tindak lanjut.
Berikutnya ada Help Center “Bantuan Tanggap Darurat” yakni sebuah aman artikel khusus yang bisa diakses mitra Grab. Tersedia pula formulir pelaporan serta tombol “Hubungi Kami” untuk mengajukan bantuan.
Kanal itu turut dilengkapi dengan layanan live chat dalam Help Center, yang menjadi fitur obrolan instan yang memudahkan mitra berkomunikasi langsung dengan para agen yang terlatih menangani situasi tanggap darurat dan didukung agen live chat khusus dengan antrean prioritas. (*)
Dalam negara demokrasi, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara damai, bertanggung jawab, serta menghormati hak orang lain tanpa merusak fasilitas publik maupun mengganggu ketertiban umum.