Polisi Bantah Tembak Gas Air Mata ke Unisba, Dalihnya Tertiup Angin Masuk Kampus

Polisi Bantah Tembak Gas Air Mata ke Unisba, Dalihnya Tertiup Angin Masuk Kampus

Polda Jawa Barat (Jabar) membantah jajarannya melakukan tembakan gas air mata ke arah kampus Universitas Islam Bandung (Unisba) pada Senin (1/9) malam.

Tembakan gas air mata itu sebetulnya diarahkan ke kelompok massa yang berada di jalan raya depan Unisba, tetapi tiupan angin membawanya masuk ke dalam area Kampus.

"Menembakkan gas air mata ke jalan raya, namun tertiup angin hingga ke arah parkiran Unisba. Inilah yang kemudian dijadikan bahan provokasi oleh kelompok anarko untuk membenturkan mahasiswa dengan petugas," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan, kepada media, Selasa (2/9).

Menurut Hendra, insiden itu berawal saat patroli gabungan TNI/Polri berskala besar melintas di kawasan Jalan Tamansari, Kota Bandung.

"Pada saat yang sama, muncul sekelompok orang berpakaian hitam yang diduga merupakan kelompok anarko. Mereka inilah awalnya yang menutup jalan dan membuat blokade di Tamansari sambil anarkis," tuturnya, dikutip Antara

Hendra menjelaskan kelompok itu kemudian melakukan provokasi lebih jauh dengan melempar bom molotov ke arah petugas dan kendaraan, termasuk kendaraan taktis (rantis) Brimob. Atas kondisi itu, petugas menembakkan gas air mata ke jalan raya.

Lebih jauh, Hendra juga membantah informasi di media sosial yang menyebut aparat masuk ke kampus, membawa senjata peluru karet, dan menembakkan gas air mata ke dalam area kampus adalah tidak benar.

"Jarak petugas dengan kampus kurang lebih 200 meter dari kampus Unisba. Tidak ada pula tembakan gas air mata yang diarahkan ke kampus, semuanya diarahkan ke jalan raya, tempat kelompok berpakaian hitam berkumpul," tandas perwira polisi berpangkat melati tiga itu. (*)

Dalam negara demokrasi, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara damai, bertanggung jawab, serta menghormati hak orang lain tanpa merusak fasilitas publik maupun mengganggu ketertiban umum