Godok Aturan Baru, OJK Wanti-wanti Perbankan Tak Sembarangan Blokir Rekening

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae mengatakan, saat ini pihaknya masih mengkaji aturan baru yang akan meregulasi soal rekening bank tidak aktif alias rekening dormant.

Karenanya, Dian pun mewanti-wanti pihak perbankan untuk tidak secara sepihak dan sembarangan memblokir rekening-rekening dormant tersebut, kecuali memiliki bukti bahwa rekening tersebut memang terindikasi terlibat tindak pidana.

"Saat ini OJK masih mengkaji aturan soal rekening tidak aktif, dan mengimbau perbankan untuk tidak melakukan pemblokiran," kata Dian dalam konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Agustus 2025, Kamis, 4 September 2025.

Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rae

Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rae

"Kecuali memang terindikasi adanya transaksi keuangan mencurigakan atau tindak pidana," ujarnya.

Dia menjelaskan, salah satu cara pihak perbankan untuk proaktif dalam menangani kasus-kasus terduga rekening dormant bermasalah itu, adalah dengan menghubungi nasabah yang tidak memiliki transaksi dalam jangka waktu tertentu dan memintanya untuk melakukan aktivasi rekening. 

Selain itu, lanjut Dian, para pihak perbankan diharapkan juga segera menerapkan customer due diligence (CDD) ulang, terhadap setiap nasabah yang melakukan aktivitas kembali dari rekening yang dimaksud sebagai rekening dormant tersebut.

"OJK juga mendorong perbankan secara proaktif menghubungi nasabah yang tidak memiliki transaksi dalam jangka waktu tertentu, untuk melakukan aktivasi rekening dan melakukan customer due diligence atau CDD ulang terhadap setiap nasabah," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya sempat ramai pemberitaan soal pemblokiran sementara rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga menimbulkan ragam reaksi pro-kontra dari berbagai kalangan masyarakat.

PPATK berkilah bahwa langkah ini dilakukan guna mencegah penyalahgunaan rekening-rekening dormant tersebut, oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Hal itu termasuk penyalahgunaan untuk berbagai aktivitas keuangan ilegal, misalnya seperti judi online (judol) dan pencucian uang.

PPATK sendiri telah mengklasifikasikan rekening yang dapat dianggap dormant alias nganggur, yakni sebagai rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama 3-12 bulan baik berupa tabungan perorangan, rekening giro, maupun rekening valuta asing.