Pajak Progresif di Jabar Dihitung Berdasar NIK, Bapenda Beberkan Penjelasannya

- Dalam penerapan pajak progresif, tiap-tiap daerah punya aturannya sendiri.
Begitu juga degan wilayah Jawa Barat yang menerapkan pajak progresif berdsasar NIK.
Sekretaris Bapenda Jawa Barat, Mohamad Deni Zakaria menjelaskan khusus di Jawa Barat pajak progresif akan dikenakan saat suatu kendaraan dimiliki oleh nama, alamat dan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
“Misal dalam satu rumah ada 3 orang, kemudian tiga-tiganya memiliki kendaraan atas nama masing-masing, maka ketiganya tak kena pajak progresif, karena dalam Perda diatur demikian,” ucap Deni melansir Kompas.com.
Setiap daerah punya aturan masing-masing, sehingga bisa saja ada daerah yang memberlakukan pajak progresif berdasarkan kartu keluarga (KK).
Sehingga, kepemilikan kendaraan anak, suami dan istri dalam satu KK bakal dikenakan pajak progresif.
“Misal kendaraan tersebut dimiliki anak, istri, dan suami, maka ketiganya akan dihitung sebagai kendaraan pertama, kedua dan ketiga, kemungkinan ada daerah yang mengatur demikian,” ucap Deni.
Dalam hal ini, masyarakat Jawa Barat termasuk tertib.
Sehingga, tak perlu mengatasnamakan kendaraan ke orang lain yang tak berada dalam satu KK untuk menghindari pajak progresif.