Video Mobil Berpelat Dinas Terobos Jalur Transjakarta, Kena ETLE?

pelat dinas, Transjakarta, jalur Transjakarta, mobil pelat dinas, TransJakarta, jalur Busway, transjakarta, jalur transjakarta, Pelat Dinas, jalur busway, pelat khusus, Video Mobil Berpelat Dinas Terobos Jalur Transjakarta, Kena ETLE?

Viral di media sosial video yang memperlihatkan mobil berwarna hitam menggunakan pelat dinas masuk ke jalur Transjakarta.

Salah satu akun yang mengunggah video tersebut adalah @fakta.jakarta. Dalam tayangan itu tampak sang perekam mengambil video dari dalam mobil yang sedang melintas di jalur arteri.

Kemudian di sisi kanan, terlihat mobil Sport Utility Vehicle (SUV) menggunakan pelat dinas masuk ke jalur Transjakarta.

Saat masuk ke jalur Transjakarta, tampak ada dua anggota polisi yang tengah berjaga. Namun, bukannya menghentikan mobil tersebut, kedua polantas itu justru terlihat memberi gestur hormat.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin mengatakan, sikap kedua petugas memberikan hormat kepada mobil pelat dinas merupakan hal yang lumrah. Menurutnya, hal tersebut merupakan penghormatan yang diberikan, bukan mengenai tindakan mobil pelat dinas yang memasuki jalur Transjakarta.

Adapun untuk penindakan pelanggaran, Komarudin menegaskan bahwa kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara otomatis memotret momen tersebut.

Hasil tangkapan kamera ETLE ini kemudian dikirim oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya ke instansi asal kendaraan dinas tersebut.

"Mau pelat hitam, mau pelat merah, itu sudah ter-capture dan itu sudah otomatis STNK-nya terblokir. Kendaraan dinas itu hasil capture diserahkan. Kalau Polri, langsung ke Propam. Kalau untuk TNI langsung ke Polisi Militer,” ucap Komarudin, dikutip dari , Kamis (5/6/2025).

Meski demikian, dirinya Komarudin belum mengetahui identitas mobil dinas memasuki jalur TransJakarta tersebut. Ia juga belum mengetahui di mana lokasi mobil dinas tersebut memasuki jalur Transjakarta.

"Anggota saya fokus mengatasi kemacetan. Untuk pelanggaran, itu ter-capture oleh kamera, itu enggak bisa ditawar lagi kalau kamera. Kalau di-stop sama anggota, nanti ada tawar-menawar, intimidasi dan lain sebagainya," kata dia.

Perlu diingat bahwa jalur bus Transjakarta dibuat khusus dan tidak diperkenankan bagi kendaraan lain untuk melintasinya. Tujuannya agar transportasi umum tersebut bisa melaju lancar tanpa hambatan karena adanya kendaraan lain di jalurnya.

pelat dinas, Transjakarta, jalur Transjakarta, mobil pelat dinas, TransJakarta, jalur Busway, transjakarta, jalur transjakarta, Pelat Dinas, jalur busway, pelat khusus, Video Mobil Berpelat Dinas Terobos Jalur Transjakarta, Kena ETLE?

Ilustrasi bus Transjakarta

Tak hanya kendaraan pribadi, menurut aturan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, mobil dinas Kepolisian dan TNI, serta mobil kedutaan besar pun dilarang memasuki jalur bus Transjakarta, kecuali sifatnya situasional karena darurat.

Larangan melintas di jalur bus Transjakarta bagi kendaraan lain sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, tepatnya Pasal 90 ayat 1 yang berbunyi:

"Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan."

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda dengan besaran Rp 500.000.

Selain itu, apabila merujuk pada aturan pasal 2 ayat (7) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Dalam pasal itu dengan jelas disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang untuk memasuki jalur Transjakarta.

Bunyi pasal tersebut sebagai berikut: "Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki busway."

Selanjutnya, pasal 61 ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Hukuman bagi pelanggar pasal 2 ayat (7) diatur dalam pasal ini.

Sesuai dengan bunyi pasal tersebut, pelanggar dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 180 hari, serta denda paling sedikit Rp 5.000.000 atau paling banyak Rp 50.000.000.