Legislator Prediksi Prabowo Bakal Sulap Pesantren Jadi Pusat Pendidikan Unggulan Lewat UU HKPD

Legislator Prediksi Prabowo Bakal Sulap Pesantren Jadi Pusat Pendidikan Unggulan Lewat UU HKPD

Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengungkapkan keyakinannya terhadap komitmen kuat Presiden Prabowo Subianto dalam mengembangkan dunia pesantren di Indonesia.

Keyakinan ini didasari keseriusan Prabowo dalam mendorong implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, termasuk penguatan alokasi anggaran dari pemerintah daerah melalui APBD.

"Saya yakin Pak Prabowo serius merealisasikan amanat UU Pesantren. Beliau sangat concern bahwa pendidikan harus dioptimalkan, dan itu bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, tapi juga pemerintah daerah," ujar Cucun dalam keterangannya, Senin (30/6).

Politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menekankan bahwa sumber pendanaan pesantren sudah jelas diatur dalam UU Pesantren, yaitu berasal dari APBN dan APBD. Ia mengingatkan agar daerah-daerah yang belum melaksanakan ketentuan ini segera menindaklanjutinya secara konkret.

"Jika ada daerah yang belum melaksanakan amanat UU Pesantren, ya harus segera dievaluasi. Bahkan, peraturan daerah (perda) yang sudah disahkan DPRD harus diikuti dengan peraturan turunannya seperti pergub dan perbup agar implementasinya berjalan di lapangan," jelasnya.

Menurut Cucun, kehadiran Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) seharusnya memberikan kekuatan baru bagi daerah untuk mengalokasikan anggaran secara tepat guna, termasuk untuk sektor pendidikan nonformal seperti pesantren.

Namun, ia menyoroti masih banyak daerah yang belum optimal memanfaatkan peluang ini akibat kebijakan efisiensi yang belum sinkron.

"Banyak APBD yang masih habis untuk belanja pegawai. Sekarang, dengan UU HKPD, daerah seharusnya bisa lebih fleksibel dan fokus pada penguatan fungsi anggaran sesuai peruntukan," tegas Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat II ini.

Ia juga menegaskan bahwa alokasi mandatory anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN maupun APBD bukan hanya untuk pendidikan formal. Pesantren juga berhak mendapatkan alokasi tersebut berdasarkan pengakuan resmi dari UU Pesantren.

"APBD-nya ini masih banyak yang belum disiplin. Kita harus terus mendorong agar alokasi pendidikan, termasuk untuk pesantren, benar-benar dijalankan. Ini bukan sekadar kebijakan, tapi mandat konstitusi," pungkas Cucun.