Wajib Baca 20 Buku, Syarat Baru Kelulusan Siswa SMA/SMK di Sulawesi Barat

syarat kelulusan siswa, Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, gerakan literasi, Gerakan Literasi, wajib baca 20 buku, Wajib Baca 20 Buku, Syarat Baru Kelulusan Siswa SMA/SMK di Sulawesi Barat

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh siswa SMA/SMK sederajat membaca minimal 20 judul buku selama masa studi sebagai syarat kelulusan siswa.

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran nomor 000.4.14.1/174//11/2025 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, pada 5 Juli 2025.

Gubernur Suhardi menyatakan bahwa kebijakan tersebut dilandasi oleh keinginan untuk meningkatkan budaya literasi di kalangan pelajar sekaligus memperkuat pembangunan kecerdasan bangsa, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

“Saya juga baru-baru ini mengeluarkan kebijakan setiap anak SMA, SMK wajib membaca minimal 20 judul buku, baru bisa lulus, dan salah satu buku yang wajib dia baca adalah Biografi Baharuddin Lopa,” ujar Suhardi usai meresmikan Masjid Baharuddin Lopa di Kompleks Kejaksaan Tinggi Sulbar, Senin (14/7/2025).

Buku Apa Saja yang Wajib Dibaca Siswa?

Dari 20 buku yang harus dibaca oleh siswa, dua di antaranya adalah buku biografi tokoh nasional asal Sulawesi Barat, yakni Baharuddin Lopa dan Andi Depu.

Pemilihan dua sosok ini bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai perjuangan dan keteladanan lokal kepada generasi muda.

Dengan membaca kisah tokoh-tokoh asal daerah, Suhardi berharap para pelajar memiliki keterikatan emosional dan kebanggaan terhadap sejarah serta identitas lokal Sulawesi Barat.

Untuk menunjang keberhasilan program tersebut, Pemprov Sulbar mewajibkan sekolah dari jenjang SD hingga SMA/SMK, termasuk madrasah, untuk menjadwalkan kunjungan ke perpustakaan minimal satu kali dalam seminggu.

Sekolah juga didorong agar memiliki perpustakaan dengan koleksi buku yang memadai dan tidak hanya terbatas pada buku pelajaran.

Pemprov Sulbar membuka ruang penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) sesuai Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 untuk pengadaan sarana dan prasarana perpustakaan.

Gubernur Suhardi menekankan pentingnya penyiapan tenaga pengelola perpustakaan dan pojok baca di sekolah agar gerakan literasi ini dapat berjalan berkelanjutan.

Apa Peran Instansi Pemerintah dalam Mendukung Gerakan Literasi?

Kebijakan literasi ini tidak hanya berlaku di lingkungan sekolah. Gubernur Suhardi juga menginstruksikan agar seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, menyediakan perpustakaan mini atau pojok baca di lingkungan kerjanya masing-masing.

“Pengelolaannya dilakukan oleh masing-masing instansi sebagai upaya menumbuhkan budaya literasi di tempat kerja,” tutur Suhardi.

Kebijakan ini merupakan bagian dari program jangka panjang Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam membangun generasi yang literat sebagai fondasi pembangunan daerah yang maju dan sejahtera.

Gerakan membaca 20 buku ini diharapkan menjadi pemicu perubahan kultur belajar siswa serta mendorong peningkatan minat baca secara menyeluruh di Sulbar.

Di tengah tantangan rendahnya indeks literasi nasional, kebijakan ini menjadi langkah progresif dari daerah dalam mendukung agenda literasi nasional.

“Gerakan ini menjadi salah satu upaya nyata Pemprov Sulbar dalam membangun generasi literat sebagai fondasi pembangunan daerah menuju Sulawesi Barat Maju dan Sejahtera,” tegas Suhardi Duka.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".