Hasto Dapat Amnesti dari Prabowo, DPR Sudah Beri Persetujuan

Hasto Dapat Amnesti dari Prabowo, DPR Sudah Beri Persetujuan

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Keputusan itu berdasarkan surat presiden yang ditunjukkan kepada DPR RI nomor 42/Pers/07/2925 tanggal 30 Juli.

Dalam surat itu, Kepala Negara memberikan amnesti kepada 1.116 yang telah dijatuhi hukuman, termasuk Hasto.

"Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristyanto," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7).

Dasco memastikan DPR sudah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas pemberian Amnesti kepada Hasto.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menyatakan Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus PAW anggota DPR 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Kendati demikian, untuk kasus dugaan suap PAW Harun Masiku, Hasto dinyatakan terbukti bersalah dan divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp250 juta. (Pon)