Bolehkah STNK Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal?

Setiap dokumen kendaraan harus menggunakan data-data yang valid. Lalu, bagaimana jika pemilik kendaraan sudah wafat atau meninggal?
Belum lama ini, diberitakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita mobil Mercedes-Benz atas nama Presiden RI ke-3, yakni BJ Habibie. Mobil tersebut disita dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Meskipun sudah lama meninggal, namun mobil tersebut masih atas nama BJ Habibie. Menurut polisi, hal tersebut melanggar aturan.
Ilustrasi STNK. Apakah STNK wajib blokir setelah kendaraan dijual?
Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Dedy Suhartono, mengatakan, tidak boleh kendaraan yang masih digunakan masih menggunakan atau atas nama pemilik yang sudah meninggal.
"Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, nama pemilik kendaraan bermotor harus sesuai dengan identitas yang sah," ujar Dedy, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Dedy menambahkan, jika pemilik kendaraan telah meninggal, maka STNK harus diperbarui dengan nama ahli waris atau pemilik baru yang sah.
Mercedes-Benz 500 SEL (W126)
"Menggunakan nama almarhum tanpa proses pergantian nama yang sah dapat dianggap sebagai pelanggaran administrasi dan berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari," kata Dedy.
Berikut syarat mengurus balik nama sebelum bayar pajak kendaraan milik orang yang sudah meninggal dunia:
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Faktur asli dan fotokopi.
Setelah itu, pemohon datang ke Kantor Samsat untuk mengecek fisik kendaraan serta mendaftar ke loket balik nama STNK dan melakukan pembayaran. Setelah selesai balik nama STNK, pemohon kemudian perlu mengurus balik nama BPKB dengan syarat:
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan yang baru
- BPKB asli dan fotokopi
- Fotokopi STNK yang telah balik nama
- Fotokopi hasil pengecekan fisik kendaraan.
Selanjutnya, pemohon dapat membayar pajak tahunan atau lima tahunan di Samsat dengan melampirkan KTP yang sesuai dengan STNK dan BPKB baru.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!