Miris! 1.747 Pelaku Kerusuhan Demo di Jateng Mayoritas Anak-anak

Polda Jateng merilis 1.747 orang diamankan terkait kerusuhan unjuk rasa
Polda Jateng merilis 1.747 orang diamankan terkait kerusuhan unjuk rasa

Polda Jawa Tengah mengamankan sebanyak 1.747 pelaku kerusuhan dalam aksi unjuk rasa atau demonstrasi di berbagai wilayah Jawa Tengah sejak 29 Agustus 2025 hingga 1 September 2025. Dari ribuan orang yang diamankan, sebagian besar pelaku di antaranya masih anak di bawah umur.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan dari 1.747 pelaku yang diamankan, 687 orang adalah orang dewasa, sementara 1.058 orang sisanya adalah anak-anak. Sejauh ini, 17 laporan polisi telah diterbitkan dan 46 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Polda Jateng menangani dua kasus kerusuhan utama, yaitu perusakan di kantor Gubernur Jawa Tengah pada 29 Agustus 2025, dan penyerangan Mapolda Jateng pada 30 Agustus 2025

"Dari kedua kasus tersebut, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari satu orang dewasa dan enam anak di bawah umur yang terlibat dalam penyerangan Mapolda, serta dua pelaku perusakan pada 29 Agustus," kata Kombes Dwi Subagio dalam konferensi pers, Selasa, 2 September 2025.

Ia mengatakan bahwa pelaku dewasa akan ditahan, sementara anak-anak dikembalikan kepada orang tua dengan catatan akan diproses hukum jika mengulangi perbuatannya.

"Aksi penyerangan terhadap Mapolda Jateng, diduga dilakukan secara terencana. Para pelaku melempari gerbang Mapolda dengan batu dan kayu. Petugas yang sigap berhasil mengamankan sejumlah pelaku beserta barang bukti," ungkap Subagio.

Ia menambahkan, pemeriksaan menunjukkan bahwa delapan pelaku positif mengonsumsi benzodiazepam dan banyak lainnya tercium bau alkohol. 

"Hal ini sangat memprihatinkan, mengingat mayoritas dari mereka adalah pelajar SMP dan SMA dari Demak, Semarang, dan Ungaran. Sebagian besar pelaku terprovokasi melalui media sosial," ungkapnya.

Pelaku dijerat Pasal 212 dan/atau 214 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat negara, dengan ancaman pidana antara 1 tahun 4 bulan hingga 7 tahun penjara.

Kepolisian mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi dan mendampingi anak-anaknya. Tujuannya agar anak-anak tidak mudah terpengaruh ajakan negatif dan terlibat dalam aksi anarkis yang merugikan.

"Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas polisi," kata Kabid Humas Polda Jateng, Artanto.

Laporan: Teguh Joko Sutrisno