Wamen HAM Jawab Desakan PBB soal Dugaan Pelanggaran HAM dalam Aksi Demo

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (WamenHAM), Mugiyanto
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (WamenHAM), Mugiyanto

  Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto buka suara menanggapi sorotan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) atas dugaan pelanggaran HAM dalam gelombang demonstrasi yang berujung kerusuhan sejak 25–30 Agustus 2025.

Aksi tersebut menelan korban jiwa, salah satunya pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan yang terlindas mobil Rantis Brimob.

Mugiyanto menegaskan pemerintah Indonesia sudah melakukan langkah penyelidikan tanpa harus menunggu permintaan dari PBB. Hal itu disampaikan usai ia membesuk Budi Haryanto, korban kerusuhan, di Rumah Sakit Primaya, Makassar, Kamis 4 September 2025.

"Kita sedang melakukan itu (selidiki) dan kami ingin memastikan bahwa tanpa ada permintaan dari PBB pun, kami sudah melakukan upaya-upaya tersebut," kata Mugiyanto dikutip Antara.

Kasus Affan Kurniawan Jadi Sorotan

Mugiyanto menegaskan pemerintah telah menangani kasus kematian Affan Kurniawan secara terbuka. Ia menyebut proses penyelidikan bahkan dilakukan secara online dan disaksikan publik.

"Saya pikir yang terjadi di Jakarta sudah (ditangani), terutama yang misalnya kasus meninggalnya saudara Affan. Itu sudah diselidiki secara terbuka, secara online, live, dan Kementerian Hak Asasi Manusia ikut memantau," ujarnya.

Dua anggota kepolisian yang menabrak dan melindas Affan disebutnya sudah dijatuhi sanksi berat oleh institusinya. "Saya pikir putusan sudah diberikan, putusan etik, sudah diberhentikan. Saya pikir dalam hal itu kita sudah menjalankan apa yang harus dilakukan," tutur mantan aktivis 98 ini.

Pemerintah Hormati HAM dan Demokrasi

Mugiyanto menegaskan bahwa pemerintah Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Astacita Presiden Prabowo Subianto.

"Tadi sudah saya sampaikan, tanpa diminta PBB pun, kami sebagai negara, pemerintah Indonesia sebagai pemerintah yang menghormati hak asasi manusia, demokrasi. Karena demokrasi dan hak asasi manusia itu di Astacita pertama dari Presiden Prabowo, kami sudah menjalankan," tegasnya.

Kementerian HAM pun siap mendatangi kantor PBB di Jenewa untuk memberikan penjelasan secara langsung. "Kalau dirasa perlu, kami nanti akan datang ke Jenewa, ke Sidang Dewan HAM PBB pada akhir bulan ini. Nanti kami akan menjelaskan secara langsung hal-hal yang sudah kami lakukan," katanya.

Perintah Presiden Prabowo

Menurut Mugiyanto, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi tegas agar setiap dugaan pelanggaran HAM ditindak sesuai standar internasional, terutama mengacu pada ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights).

"Jadi, Pak Presiden sudah sangat jelas dalam melakukan tindakan, terutama kepada aparat kepolisian untuk berpegangan pada ICCPR, Kovenan Hak Sipil dan Politik," tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat, selama dilakukan dengan cara damai. "Itu sudah dijamin oleh pemerintah, kita menghormati, kita melindungi. Yang dilakukan pemerintah hari ini kan, menangani, menindak yang memang melakukan pelanggaran hukum. Kalau hukum tidak ditegakkan, banyak korban berjatuhan, seperti Mas Budi ini dan korban lain yang meninggal," pungkasnya.