Warga Kalbar Kaget 2 Hektare Tanahnya Beralih Fungsi Jadi Perumahan dan Tempat Ibadah

penyerobotan tanah, Penyerobotan Tanah, tanah wakaf, tanah diserobot, serobot tanah, Warga Kalbar Kaget 2 Hektare Tanahnya Beralih Fungsi Jadi Perumahan dan Tempat Ibadah

Seorang warga Kalimantan Barat (Kalbar), Anwar Ryanto Limmel, melaporkan dugaan penyerobotan tanah seluas dua hektar miliknya ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar).

Tanah yang terletak di Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, tersebut kini beralih fungsi tanpa sepengetahuan Anwar.

Lahan yang awalnya bersertifikat hak milik itu kini digunakan untuk pembangunan jalan perumahan, rumah pribadi, lapangan olahraga, dan rumah ibadah.

Tanah Milik Anwar Diduga Diserobot

Anwar Ryanto Limmel terkejut saat mengetahui bahwa tanah miliknya yang dibeli pada 2018 dari Seng Siauw Nam telah berubah fungsi tanpa izin.

Transaksi pembelian tanah yang sah secara hukum ini didukung oleh akta jual beli yang disaksikan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Hawa Pratiwi.

Pada saat dibeli, tanah tersebut dalam keadaan semak belukar tanpa bangunan.

Namun, pada awal 2024, saat Anwar mengajukan permohonan pengukuran ulang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kubu Raya, ia menemukan fakta yang mencengangkan.

Di atas tanahnya kini berdiri jalan, rumah pribadi, rumah ibadah, lapangan olahraga, serta asrama.

“Klien kami tidak pernah menjual tanah itu kepada siapa pun, apalagi memberi izin membangun,” ungkap kuasa hukum Anwar, Raka Dwi Permana, dalam keterangan tertulisnya pada Senin (9/6/2025).

Pembangunan Tanpa Izin: Dugaan Penyerobotan Tanah

Raka Dwi Permana, kuasa hukum Anwar, menjelaskan bahwa pembangunan di atas tanah milik kliennya diduga dilakukan tanpa izin dari pemerintah daerah.

Menurutnya, pengurus rumah ibadah yang dibangun di lokasi tersebut mengklaim menerima tanah itu sebagai wakaf dari seseorang berinisial NI.

Namun, klaim ini tidak pernah dikonfirmasi oleh pihak yang sah sebagai pemilik tanah.

“Kami keberatan karena bangunan rumah ibadah, lapangan, dan rumah pribadi itu berdiri di atas tanah klien kami,” tegas Raka.

Tim hukum Anwar telah mengajukan keberatan kepada BPN Kubu Raya dan juga melayangkan surat kepada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kubu Raya (PUPRPRKP) mengenai aktivitas pembangunan yang berlangsung di tanah tersebut.

Laporan Kejati Kalbar: Mengusut Penyerobotan Tanah

Kasus ini dilaporkan oleh Anwar ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Rabu, 3 Juni 2025.

Tim hukum Anwar meminta agar Kejati Kalbar memproses dugaan penyerobotan tanah ini dan mengusut pihak-pihak yang diduga bersembunyi di balik nama agama dalam membangun fasilitas di atas tanah milik Anwar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, mengonfirmasi laporan ini dan menjelaskan bahwa laporan akan melalui tahapan verifikasi dan analisis hukum awal.

"Kalau tidak cukup bukti awal, laporan bisa dihentikan atau diarsipkan. Tapi bila cukup, akan lanjut ke tahap penyelidikan," ujarnya saat dikonfirmasi.

Pada tahap penyelidikan, kejaksaan akan memanggil saksi, meminta dokumen, dan mengumpulkan bukti.

Jika ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, penyelidikan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .