Kakek Kahfi Divonis Penjara dalam Kasus Penyerobotan Tanah, Minta Keadilan ke Presiden Prabowo

Kakek Kahfi, Banjar, penyerobotan lahan, banjar kalsel, kakek kahfi, kakek Kahfi 73 tahun, kasus penyerobotan lahan, kakek Kahfi dituduh serobot lahan, Kakek Kahfi Divonis Penjara dalam Kasus Penyerobotan Tanah, Minta Keadilan ke Presiden Prabowo

Sebuah video berdurasi 42 detik yang memperlihatkan curahan hati seorang kakek bernama Kahfi (73) viral di media sosial sejak Jumat (30/5/2025).

Dalam video yang direkam pada 28 Mei 2025 itu, Kakek Kahfi dengan suara lirih memohon bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto, Gubernur, hingga masyarakat, agar mendapat keadilan atas vonis penjara yang diterimanya.

Ulun (saya) sekarang mau dipenjara di tanah ulun sendiri,” ujar Kakek Kahfi dalam video tersebut.

Kasus yang menjerat Kai Kahfi, warga Pekapuran, Banjarmasin, bermula dari sengketa tanah seluas 3,4 hektar yang terletak di Jalan Gubernur Subardjo, Desa Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan

Tanah itu digarap Kahfi selama bertahun-tahun sebelum akhirnya dilaporkan oleh seorang pria bernama Hasyim Sutiono, yang menuduhnya melakukan penyerobotan lahan.

Vonis MA dan Gugatan Peninjauan Kembali

Pada awalnya, Pengadilan Negeri (PN) Martapura memvonis Kakek Kahfi tidak bersalah, menyatakan bahwa perkara ini merupakan sengketa perdata.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Melalui putusan kasasi MA tertanggal 18 Maret 2025, Kakek Kahfi dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 385 ayat 1 KUHP tentang penyerobotan tanah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Kuasa hukum Kakek Kahfi, R Rahmat Dannur, menyatakan bahwa putusan MA tersebut keliru, karena objek sengketa belum pernah diuji secara perdata.

“Sudah banyak contoh kasus serupa yang berakhir bebas karena dianggap perkara perdata, bukan pidana. Tapi kenapa Kakek ini dipenjara? Kami rasa ini tidak adil,” ujar Rahmat saat dihubungi, Jumat (30/5/2025).

Atas dasar itu, tim hukum mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke PN Martapura. Selain itu, mereka juga melampirkan sembilan yurisprudensi untuk memperkuat permohonan.

Viral di Media Sosial, DPRD Kalsel Turun Tangan

Setelah video Kakek Kahfi viral dan ditonton lebih dari dua juta kali, perhatian publik pun mengalir. Tangis haru menyelimuti ruang DPRD Kalimantan Selatan, Senin (2/6/2025), saat Kakek Kahfi hadir memenuhi undangan dari anggota Fraksi PKS, Habib Umar Hasan Alie Bahasyim.

“Saya siap mendampingi Kakek Kahfi menyelesaikan masalah ini. Bahkan saya sudah menghubungi Wakil Gubernur,” kata Habib Umar usai pertemuan.

Keharuan memuncak ketika Kakek Kahfi menyampaikan kisah perjuangannya mencari keadilan hingga tak kuasa menahan tangis saat dipeluk oleh Habib Umar.

Politisi Komisi IV DPRD Kalsel itu juga menegaskan akan menelusuri ulang pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam menjatuhkan vonis.

Jaksa Tunda Eksekusi Demi Kemanusiaan

Senin (2/6/2025), kuasa hukum Kakek Kahfi yang kini terdiri atas C. Oriza Sativa Tanau dan rekan, mengajukan permohonan resmi kepada Kejaksaan Negeri Banjar untuk menunda eksekusi hukuman.

Permohonan tersebut juga ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan lembaga terkait lainnya.

Selanjutnya, Selasa (10/6/2025), Kakek Kahfi memenuhi panggilan Jaksa Eksekutor Kejari Banjar.

Didampingi kuasa hukum dan keluarga, ia datang dengan itikad baik sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banjar, Radityo Wisnu Aji, menyampaikan bahwa eksekusi terhadap Kakek Kahfi untuk sementara ditunda atas dasar pertimbangan kemanusiaan, sembari menunggu hasil sidang Peninjauan Kembali (PK) yang dijadwalkan pada 12 Juni 2025.

"Ini pemanggilan ketiga kalinya. Tapi karena alasan kemanusiaan, kami berikan waktu kepada Kakek Kahfi untuk hadir dalam sidang PK. Sehingga pelaksanaan eksekusi kami tunda," ujar Radityo.

Kuasa hukum Kakek Kahfi menyampaikan apresiasi atas komunikasi humanis yang diberikan pihak Kejaksaan.

“Hari ini Kakek Kahfi hadir dengan itikad baik dan komitmen untuk taat hukum. Sambutan kejaksaan juga sangat baik,” ujar Oriza Sativa Tanau.

Menurut Radityo, secara hukum pengajuan PK memang tidak menunda pelaksanaan eksekusi, namun Kejari Banjar memilih menunda eksekusi hingga sidang berlangsung sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum dan nilai-nilai kemanusiaan.

Artikel ini telah tayang di Banjarmasinpost.co.id engan judul Alasan Kemanusiaan, Jaksa Tunda Pelaksanaan Eksekusi Kai Kahfi Hingga Sidang PK