Simak Lokasi Ganjil Genap Puncak, Berlaku Sampai Akhir Pekan

Ganjil genap Puncak Bogor kembali dilaksanakan mulai siang ini sampai Minggu (15/05). Perlu diketahui ini dilakukan guna mengurai kepadatan lalu lintas.

Mengingat kawasan Puncak Bogor menjadi salah satu destinasi wisata favorit masyarakat dari berbagai wilayah Jawa Barat, apalagi di akhir pekan. Sebab banyak tempat menarik untuk dikunjungi dan lokasinya mudah dijangkau.

Oleh karena itu pihak kepolisian memberlakukan rekayasa lalu lintas agar penumpukan kendaraan bisa diurai dan tidak terlalu menghambat arus lalu lintas sepanjang akhir pekan.

Ditambah kapasitas jalan di area Puncak Bogor tidak sebanding dengan jumlah kendaraan masuk di momentum liburan seperti Jumat sampai Minggu.

Ganjil genap Puncak

Lokasi Ganjil Genap Puncak

  • Arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur
  • Arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog jalan raya Puncak

Penerapan ganjil genap Puncak sama seperti skema di Jakarta. Masyarakat hanya bisa melintas jika pelat nomor digunakan sesuai tanggal berlaku hari itu.

Jika tidak sesuai, maka petugas kepolisian yang berjaga di area itu berhak untuk mengarahkan pengguna kendaraan buat putar balik atau menggunakan rute alternatif lain.

Secara hukum regulasi gage Puncak Bogor diatur di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Namun ada beberapa kendaraan yang tetap dapat melintas di kawasan ganjil genap Puncak Bogor karena kriteria tertentu. Berikut adalah daftarnya.

Jadwal Ganjil Genap Puncak Hari Ini

Kendaraan Bebas Aturan Gage Puncak

  • Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan serta pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Kendaraan dinas bertanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Kendaraan ambulans
  • Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
  • Kendaraan digerakkan dengan motor listrik
  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu
  • Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 serta ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075.