Terbongkar, Sekdes di Garut Tanam 125 Batang Pohon Ganja di Rumahnya

Aparat kepolisian menangkap seorang Sekretaris Desa (Sekdes) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, setelah kedapatan menanam ratusan batang ganja di dalam rumahnya.
Ganja merupakan narkotika yang dilarang di Indonesia karena dianggap berbahaya bagi kesehatan fisik dan mental, serta berpotensi mengganggu ketertiban umum. Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menggolongkan ganja ke dalam Narkotika Golongan I.
Terduga pelaku berinisial IN (32), Sekdes Mekarjaya, Kecamatan Bungbulang, ditangkap pada Selasa (12/8/2025) di wilayah desa tersebut.
Kapolsek Bungbulang AKP Sugiono menjelaskan, pihaknya menyita 125 batang ganja dan 23,26 gram daun ganja kering dari tangan pelaku.
"Pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan penanaman ganja sejak Agustus 2023 dan telah memanen sebanyak empat kali untuk dikonsumsi sendiri," ujar Sugiono kepada Tribunjabar.id, Jumat (15/8/2025).
Setelah penangkapan, polisi menggeledah rumah IN dan menemukan tanaman ganja yang ditanam di berbagai media tanam, disimpan di salah satu ruangan rumah.
Atas perbuatannya, IN dijerat Pasal 111 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Kami juga akan mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui asal-usul barang bukti dan kemungkinan adanya jaringan lain," kata Sugiono.
Kepala Desa Mekarjaya, Ade Sahibul, membenarkan bahwa IN merupakan sekretaris desa. Ia mengaku kaget mendengar kasus tersebut.
"Tidak menyangka, padahal kesehariannya sopan, rajin kerjanya bagus, tak kelihatan ada tanda-tanda seperti itu (melawan hukum)," ujarnya.
Meski demikian, Ade menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan akan meningkatkan sosialisasi kepada warga agar kejadian serupa tidak terulang.
"Kami bantu monitor dan melakukan himbauan agar hal seperti ini tidak terjadi lagi," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Geger di Garut, Sekdes Tanam Ganja untuk Konsumsi Pribadi, Terancam 20 Tahun Penjara
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!