Pengacara Pelaku Sebut Oknum Aparat Berinisial F Ada di Balik Penculikan Kacab Bank BUMN

Kuasa hukum salah satu tersangka penculikan Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37), mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kasus yang berujung pada pembunuhan.
Adrianus Agal, pengacara pelaku bernama Eras, menyebut kliennya mendapat perintah langsung dari seorang oknum berinisial F.
Menurut Adrianus, perintah itu berupa penjemputan paksa terhadap korban.
Namun, ia enggan menjelaskan lebih jauh dari instansi mana sebenarnya sosok F tersebut berasal.
“Adik kami, Eras (salah satu pelaku) diminta untuk menjemput paksa (menculik). Setelah adik kami, Eras dan kawan-kawan menjemput di waktu sore, ada perintah dari oknum F,” ujar Adrianus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (25/8/2025).
Setelah korban diculik, kata Adrianus, ia sempat dibawa ke kawasan Cawang, Jakarta Timur, sebelum akhirnya kembali mendapat perintah untuk diantar ke lokasi lain.
Ia juga menyebut bahwa oknum berinisial F sudah pernah diperiksa di Detasemen Polisi Militer (Denpom).
“Karena proses perkara ini masih dalam penyelidikan, jadi kita tidak boleh menyebutkan langsung. Tapi saya hanya mau kisi-kisi juga bahwa terhadap oknum F ini juga sudah diperiksa di Denpom,” jelas Adrianus dalam wawancara Obrolan News Room Kompas.com, Selasa (26/8/2025).
Bantahan Pengacara: Klien Tidak Tahu Ada Rencana Pembunuhan
Adrianus menegaskan, kliennya hanya mendapat tugas untuk penjemputan dan penagihan utang, tanpa mengetahui akan ada rencana pembunuhan.
“F hanya memberi pekerjaan untuk penagihan, tapi penagihan di mana, mereka (Eras dan kawan-kawannya) juga tak tahu,” ucapnya.
Ia menambahkan, sebelumnya kliennya memang pernah bekerja sebagai tenaga keamanan sekaligus penagih utang atau debt collector.
Karena dalam kasus ini muncul dugaan keterlibatan aparat, pihaknya pun meminta perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Lebih jauh, Adrianus memastikan kliennya siap membuka fakta sebenarnya di persidangan.
“Jadi, tentu setelah Eras menyesali dan permohonan maaf dari keluarga ini, kami berharap proses penahanan yang dilakukan kepolisian 20 hari, atau 40 hari, agar perkara ini segera dilimpahkan. Biar nanti kita bisa membuka fakta yang sebenarnya di persidangan terkait apa yang sudah dilakukan,” kata Adrianus.
Menurutnya, hal itu penting untuk membuktikan bahwa kliennya bukanlah pihak yang melakukan pembunuhan.
“Tentunya pasti, karena ini kan ada dugaan dari publik dan masyarakat sekarang bahwa adik-adik kami ini, Eras ini, yang melakukan pembunuhan. Jadi makanya kami segera mau membuktikan, bukan Eras dan kawan-kawan yang melakukan pembunuhan ini,” ujar Adrianus.
Polisi dan TNI Belum Beri Klarifikasi
Hingga kini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan adanya keterlibatan aparat berinisial F.
Konfirmasi yang dilayangkan kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, juga belum mendapat jawaban.
Di sisi lain, Kapuspen TNI Mayjen Freddy Ardianzah menegaskan pihaknya belum menerima laporan resmi dari Polda Metro Jaya mengenai prajurit yang diduga terlibat.
“Sampai saat ini saya belum mendapat info dari Polda Metro Jaya terkait keterlibatan prajurit dalam kasus ini,” kata Freddy, Selasa (26/8/2025).
Ia menekankan TNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Mohon waktu ya. Akan saya croscheck dan update terkait permasalahan ini,” tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan “Pengacara Pelaku Penculikan Kacab Bank BUMN Siap Buktikan Fakta di Persidangan”
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!