Bilik Asmara di Lapas Pamekasan, Benarkah Ada Syahwat Berbayar di Balik Penjara?

Dugaan praktik jual beli fasilitas "bilik asmara" di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur, mengemuka usai adanya pengakuan sejumlah mantan narapidana dan keluarga mereka.
Bilik asmara ini disebut-sebut bisa digunakan oleh pasangan suami-istri napi dengan tarif hingga Rp 500.000 per jam, meski keberadaannya dibantah keras pihak Lapas.
Salah satu pengakuan datang dari ST, istri mantan narapidana yang mengaku pernah membayar Rp 400.000 untuk menggunakan kamar tersebut selama satu jam.
“Harganya Rp 400.000 yang saya bayar. Bisa satu jam di dalam,” ujar ST, Kamis (17/7/2025).
Menurutnya, transaksi dilakukan setelah suaminya berkomunikasi dengan salah satu petugas lapas. Ia juga mendapat arahan dari temannya yang lebih dulu memakai fasilitas tersebut.
“Teman saya sebelumnya juga menggunakan kamar itu, harganya sama dan saya disuruh bawa sarung sendiri dari rumah,” katanya.
Ruangan yang disediakan disebut berada di dalam lapas dan tidak terlalu luas, hanya berisi kasur tipis, bantal, dan kursi panjang.
“Waktu itu kasurnya di lantai dan tipis, lengkap dengan bantalnya. Tapi keluar dari kamar itu terasa malu karena dilihat banyak orang,” ungkapnya.
Pengakuan serupa disampaikan oleh mantan narapidana kriminal berinisial ZA. Ia menyebut harga untuk memakai bilik asmara berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per jam, tergantung lokasi ruangan.
“Bilik asmaranya ada dua lokasi, satu di dekat pintu masuk pembesuk tahanan, satu lagi di dalam. Kadang juga dipakai ruangan milik pejabat lapas,” kata ZA.
Bahkan, lanjut ZA, ada napi yang bisa keluar dari lapas untuk bertemu keluarga mereka.
Pihak Lapas Bantah Isu Bilik Asmara
Menanggapi isu tersebut, Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, Syukron Hamdani, secara tegas membantah keberadaan bilik asmara di dalam lapas yang dipimpinnya.
“Kalau hal tersebut tidak ada di lapas kami,” kata Syukron.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Faishol Nur juga membantah kabar tersebut. Ia mengaku akan menindak tegas jika ditemukan oknum pegawai yang menyalahgunakan kewenangan.
"Adanya kabar bilik asmara di Lapas Kelas IIA Pamekasan itu tidak benar. Saya baru di sini, semua struktural juga baru, dan kami pastikan tidak ada pelanggaran dibiarkan,” kata Faishol.
Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas praktik ilegal di dalam lapas, termasuk bilik asmara, narkoba, dan penggunaan ponsel.
Sidak dan Klarifikasi kepada Wartawan
Untuk meredam isu, Syukron langsung mengajak sejumlah wartawan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah ruangan di dalam Lapas Kelas IIA Pamekasan, Jumat (18/7/2025).
Ia memperlihatkan kondisi ruang kunjungan keluarga narapidana yang bersifat terbuka, tanpa bilik khusus.
“Yang dituduhkan dan diisukan ada bilik asmara di dalam lapas ini tidak ada,” tegas Syukron.
Dalam kesempatan itu, Syukron menjelaskan bahwa ruang pertemuan bagi narapidana dan pengunjung bersifat terbuka dan bisa disaksikan oleh petugas serta pengunjung lain. Tidak ada ruang tertutup yang memungkinkan pasangan melakukan tindakan tidak senonoh.
“Mau melakukan di mana? Semua ruangan sudah terbuka begini. Yang jelas tidak benar isu itu,” tambahnya.
Pihak lapas juga telah memasang baliho peringatan bahwa seluruh layanan di Lapas Kelas IIA Pamekasan bersifat gratis dan semua area dipantau dengan kamera CCTV.
Prosedur Ketat Kunjungan dan Zona Pertemuan
Syukron memaparkan bahwa sistem kunjungan dilakukan dengan protokol ketat. Setiap pengunjung diperiksa secara menyeluruh berdasarkan jenis kelamin oleh petugas lapas, dan tidak diperkenankan membawa barang terlarang.
“Yang pembesuk wanita digeledah petugas wanita, yang pembesuk pria digeledah petugas pria. Termasuk barang bawaan juga diperiksa,” jelas Syukron.
Untuk kunjungan keluarga narapidana, dibagi dalam 12 zona terbuka. Setiap zona melayani tiga keluarga secara bersamaan, dengan durasi kunjungan maksimal 15 menit.
“Dibagi beberapa zona, ada zona 1 sampai zona 12. Ini untuk mengetahui siapa yang lebih dahulu masuk berkunjung sesuai durasi waktu,” kata dia.
Ia menambahkan bahwa setiap narapidana di Lapas Kelas IIA Pamekasan umumnya merupakan warga lokal. Kunjungan tatap muka hanya diperbolehkan hari Selasa hingga Kamis, sedangkan Senin khusus untuk titipan barang.
Komitmen Pemberantasan Pelanggaran
Syukron menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memperbaiki layanan dan menjaga integritas Lapas Kelas IIA Pamekasan. Ia tidak segan memberi sanksi kepada pegawai yang terbukti melanggar.
“Bila ada petugas yang terindikasi melanggar aturan, bisa saja kita pindahkan ke tempat lain,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak resah, karena informasi mengenai bilik asmara di Lapas Pamekasan dipastikan tidak benar.
“Misi saya ditugaskan di Lapas Kelas IIA Pamekasan untuk membenahi lapas ini agar menjadi lapas yang lebih baik,” tutup Syukron.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Tribun Jatim dengan judul "Kalapas Pamekasan Tepis Kabar Ada Bilik Asmara, Ajak Wartawan Sidak Keliling Semua Ruangan"