Pramono Anung Pastikan KJP dan KJMU Tidak Akan Dicabut Meski Peserta Didik Ikut Unjuk Rasa

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bagi peserta didik yang mengikuti demonstrasi.
"Pemerintah Jakarta tidak akan mencabut KJP maupun KJMU. Itu adalah kewenangan Pemerintah Jakarta, terutama Gubernur. Saya sudah memutuskan tidak ada yang dicabut," jelas Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, Rabu (3/9).
Pernyataan ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Nahdiana.
Ia memastikan bahwa hak penyampaian pendapat adalah hak konstitusional warga negara, termasuk peserta didik, berbeda dengan kasus tawuran.
"Tugas kita adalah membekali mereka agar mampu menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib dan bertanggung jawab," kata Nahdiana.
Meski demikian, Nahdiana juga mengingatkan bahwa peserta KJP/KJMU yang terbukti melakukan tindak pidana seperti perusakan atau tindakan anarkis lainnya akan mendapatkan konsekuensi.
Ia menyatakan bahwa KJP/KJMU bisa saja dicabut, tetapi hanya setelah proses hukumnya berkekuatan tetap.
"Tentu saja kita tidak akan gegabah, kami akan menunggu sampai proses hukumnya berkekuatan tetap," tambahnya.