Uya Kuya Ajukan Restorative Justice untuk Ibu-ibu Penjarah Rumahnya: "Saya Maafkan"

Uya Kuya, restorative justice adalah, restoratif justice, rumah uya kuya dijarah, Uya Kuya Ajukan Restorative Justice untuk Ibu-ibu Penjarah Rumahnya:

Artis sekaligus anggota DPR RI, Surya Utama atau Uya Kuya, mengajukan restorative justice atau keadilan restoratif untuk salah satu terduga pelaku penjarahan rumahnya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Uya menyampaikan langkah restorative justice yang diambilnya ketika mendatangi Mapolres Jakarta Timur (Jaktim), Rabu (3/9/2025) sore.

"Tadi ada laporan dari sekuriti di kompleks saya bahwa tadi ada seseorang terduga pelaku yang diamankan di dekat rumah saya dan dibawa ke sini, terus habis itu saya ngecek, ternyata ada seorang terduga pelaku, seorang ibu-ibu, dia umurnya lebih tua dari saya," jelasnya di Mapolres Jaktim, Rabu, sebagaimana dilaporkan jurnalis KompasTV, Ardi Praseno.

Alasan Uya Kuya ajukan restorative justice

Menurut laman Mahkamah Agung, restorative justice merupakan pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, keluarga korban, terdakwa/anak, keluarga terdakwa/anak, dan/atau pihak lain yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, dan bukan hanya pembalasan.

Ia mengatakan ibu-ibu tersebut membawa AC dari rumahnya saat penjarahan terjadi.

Namun, setelah bertemu dengan terduga pelaku dan mengetahui kondisi wanita tersebut, Uya akhirnya mengambil langkah restorative justice.

"Tadi saya memutuskan, saya mengambil inisiatif untuk saya yang mengajukan restorative justice," katanya.

Uya mengaku sempat bertanya kepada pihak kepolisian apakah metode restorative justice dapat dilakukan, mereka lantas menyatakan bisa.

"Dia (polisi) bilang bisa, antara yang mengajukan terduga pelaku atau saya sebagai korban, tapi saya langsung sebagai korban, saya yang mengajukan dulu dan untuk ibu ini saya akan restorative justice sehingga ini tidak dibawa ke tahap berikutnya, jadi nggak usah sampai ke pengadilan, selesai di sini aja," paparnya.

Uya mengatakan dirinya sudah memaafkan ibu-ibu tersebut dan sudah ikhlas.

"Tadi ibu itu juga tadi cerita dia nggak maksud apa apa, cuma dateng, denger-denger, ada lihat rumah saya, terus ketemu ada di depan pintu, ada AC tergeletak, diambil. Dia sendiri malah dia bilang nggak itu, ini barang apa. Dia nggak tahu yang diambil apa," ucapnya.

Uya mengatakan langkah mengajukan restorative justice diambilnya karena merasa tergerak.

"Intinya saya di hati saya tergerak, saya punya feeling saya maafkan ibu ini, itu aja," tuturnya.

Tersangka lain

Sementara terkait terduga pelaku lain yang telah ditangkap Polres Metro Jakarta Timur, Uya mengaku belum mengetahui ada tersangka lain yang diamankan dan ia menyebut pengajuan restorative justice hanya untuk ibu-ibu tersebut.

Polres Metro Jakarta Timur sebelumnya menangkap sembilan orang yang diduga terkait penjarahan di rumah Anggota DPR nonaktif, Surya Utama atau Uya Kuya. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari terduga pelaku penjarahan.

Polisi menyatakan terduga pelaku penjarahan merupakan warga dari wilayah Jakarta Timur, Bekasi, dan Tanjung Priok. Polisi hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut.

Rumah Anggota DPR nonaktif, Uya Kuya, di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Minggu (31/08/2025) lalu dijarah warga.

Artikel ini tayang di KompasTV dengan judul Uya Kuya Ajukan Restorative Justice untuk Salah Satu Terduga Pelaku Penjarahan Rumahnya

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.