Kemenpar Susun Pedoman Study Tour Sekolah, Apa Saja yang Akan Diatur?

Kemenpar, study tour, larangan study tour, Pedoman study tour, Kemenpar Susun Pedoman Study Tour Sekolah, Apa Saja yang Akan Diatur?

Kementerian Pariwisata (Kemenpar) bersama pihak-pihak terkait tengah menyusun pedoman study tour yang sering diselenggarakan oleh sekolah.

Langkah ini diambil untuk menanggapi berbagai persoalan yang muncul dari kegiatan tersebut, mulai dari aspek keamanan, biaya, hingga tujuan edukatifnya.

"Yang paling inti adalah education purposes-nya," kata Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenpar, Rizki Handayani Mustafa, seperti dikutip Antara di Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Mengapa study tour sekolah perlu diatur lebih jelas?

Rizki Handayani Mustafa menekankan pentingnya tujuan pendidikan dalam kegiatan study tour yang dilakukan oleh sekolah di seluruh daerah di Indonesia.

Ia mengatakan, Kemenpar sudah berdiskusi bersama Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) dan Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) dan asosiasi travel lainnya soal pentingnya pedoman kegiatan study tour.

"Memang harus ada untuk operator khusus yang menyelenggarakan study trip ini," kata dia.

Ia menambahkan bahwa saat ini pemerintah daerah juga sudah memberikan perhatian terhadap persoalan ini, dan semua pihak memahami fungsi serta tujuan dari study tour.

Kemenpar, study tour, larangan study tour, Pedoman study tour, Kemenpar Susun Pedoman Study Tour Sekolah, Apa Saja yang Akan Diatur?

Ilustrasi anak sekolah

Apa saja masalah yang terjadi dalam pelaksanaan study tour?

Rizki menyayangkan bahwa penyelenggaraan kegiatan ini seringkali tidak memiliki standar yang jelas. Hal ini memunculkan perlunya asesmen risiko dari pihak sekolah maupun pihak-pihak lain yang terlibat.

"Kegiatan tidak memiliki operator khusus yang tersertifikasi, dan justru melibatkan agen perjalanan secara umum. Operator yang dipilih juga dianggap belum mampu menawarkan program yang ideal," ujarnya.

Masalah pembiayaan juga menjadi salah satu perhatian pemerintah. Rizki menekankan bahwa kegiatan study tour sebaiknya tidak memberatkan keluarga siswa.

"Di beberapa tempat ada yang tidak mampu, karena tidak mampu ikut orang tuanya terpaksa harus pinjam segala macam, ini juga mungkin jadi pembahasan lanjutan dengan pemerintah daerah," ucap dia.

Kemenpar, study tour, larangan study tour, Pedoman study tour, Kemenpar Susun Pedoman Study Tour Sekolah, Apa Saja yang Akan Diatur?

Ilustrasi Bus Pariwisata Gratis Banyumas

Apa langkah yang direncanakan pemerintah?

Terkait aspek teknis seperti penggunaan bus, tempat menginap, hingga biaya yang harus dikeluarkan, Kemenparekraf akan membahas lebih lanjut dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta pihak-pihak lain termasuk pelaku CSR.

Rizki juga mengungkapkan bahwa Indonesia tertinggal dari negara-negara tetangga dalam hal pengaturan study tour.

Ia turut menyayangkan bahwa Indonesia tertinggal dari negara lain seperti Malaysia dan Thailand yang sudah memiliki aturan jelas soal study tour beserta operatornya.

Menurut Rizki, pedoman baru ini ditargetkan rampung pada bulan September 2025 dan akan diterbitkan dalam bentuk regulasi resmi agar memiliki kekuatan hukum.

"Di September kita selesai, memang Bu Menteri minta akhir tahun ini harus bisa di-download. bisa jadi Kepmen atau Permen supaya lebih tinggi kan, kalau pedoman itu kan pedomannya ada dulu, tapi kemudian kita Permenkan atau kita Kepmenkan," ujar Rizki.

Jika tidak menjadi Peraturan atau Keputusan Menteri, pedoman ini berpotensi diwujudkan sebagai Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Pariwisata dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.