Jukir Liar Jakarta Kini Diberi Kerjaan Dishub Jakarta, Tugasnya Cuma Mencatat dan Memandu

- Para juru parkir (jukil) liar di Jakarta kini diberi kerjaan. Tugasnya cuma mencatat dan memandu.
Pemerintah Provinsi Jakarta akan melibatkan jukir liar dalam sistem parkir digital yang sedang dikembangkan.
Para jukir ini nantinya tidak lagi menarik uang secara tunai, melainkan dialihfungsikan menjadi petugas resmi yang mengoperasikan alat digital (handheld).
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, jukir-jukir ini akan dilatih untuk mencatat durasi parkir dan memandu pengguna dalam menggunakan aplikasi JakParkir.
"Juru parkir, mereka dialihkan menjadi petugas yang memegang handheld tadi. Yang tadinya mereka mendapatkan uang cash harian tetapi ini sifatnya bagi hasilnya nanti dia langsung di-split di rekening," ucap Syafrin saat ditemui di Balai Kota Jakarta, (30/7/25).
Melalui sistem parkir digital ini, pengendara cukup memesan tempat parkir melalui aplikasi JakParkir.
Setelahnya, slot parkir tersebut akan ditandai oleh petugas di lapangan agar tidak dipakai oleh pengguna lain.
Petugas yang sebelumnya merupakan jukir liar akan membantu mengarahkan kendaraan serta mencatat waktu mulai dan selesai parkir menggunakan alat khusus.
Pembayaran dilakukan secara non-tunai, menggunakan QR code.
"Kita harapkan dengan upaya ini maka prinsip cashless dari pelaksanaan parkir on street di Jakarta itu bisa kita optimalisasi,” kata dia.
Sistem digital ini ditargetkan bisa diterapkan secara penuh di 244 ruas jalan Jakarta pada 2027, dengan uji coba dimulai di 25 ruas jalan pada tahun ini.
"Saat ini kita sudah implementasikan di 10 ruas jalan di Jakarta dan tentu secara bertahap untuk 244 ruas jalan yang dilakukan parkir on street itu akan diterapkan,” kata Syafrin.