Simak Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Kamis 7 Agustus
Perpanjangan surat izin mengemudi bisa dilakukan dengan mudah di fasilitas SIM keliling Jakarta. Layanan ini ada di lima tempat berbeda setiap hari.
Dengan adanya SIM keliling Jakarta, pemohon tidak perlu repot mencari kantor Satpas. Tetapi ada beberapa hal yang perlu disiapkan.
Misalnya KTP serta dokumen asli SIM A atau C. Lalu, pastikan SIM masih berlaku alias belum terlewat dari tenggat waktu tertera pada kartu.
Selengkapnya, berikut informasi lengkap mengenai SIM keliling Jakarta hari ini, 7 Agustus 2025.

Biaya Perpanjang SIM
Biaya perpanjang SIM telah diatur secara hukum melalui PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. SIM A dikenakan biaya Rp 80 ribu sedangkan SIM C Rp 75 ribu.
Biaya tercantum pada aturan belum mencakup pemeriksaan kesehatan dan test psikologi, tarifnya sekitar Rp 35 ribu sampai Rp 60 ribu.
5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Kamis (07/08)
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat Perpanjang SIM A dan C
- Salinan KTP masih berlaku
- SIM asli dilengkapi fotokopiannya
- Hasil cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Cara Perpanjang SIM
- Pemohon melakukan pendaftaran ketika baru datang di lokasi SIM Keliling Jakarta.
- Mengisi formulir yang diberikan petugas sesuai data diri.
- Kemudian setelah semua terisi formulir serta berkas diserahkan.
- Menunggu antrean untuk dipanggil oleh petugas di sana.
- Jika sudah disebut namanya bisa masuk ke dalam kendaraan petugas guna menjalani tes.
- Terakhir Anda akan difoto agar tampilan surat izin mengemudi jadi baru.
SIM keliling Jakarta hanya bisa memproses perpanjangan jika SIM Anda masih berstatus aktif. Apabila sudah terlewat maka pemohon harus mengikuti proses pembuatan dari awal.
Jangan sampai terlewat, layanan SIM keliling Jakarta beroperasi mulai pukul 08:00 sampai 14:00 WIB setiap hari kerja.
Ingat bahwa tidak ada dispensasi jika SIM terlewat dari masa berlaku. Pemohon harus melewati prosedur penerbitan ulang jika kartu telah kedaluwarsa.
Ketentuan ini diatur secara hukum dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4. Selanjutnya Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2.
Samsat Keliling Jakarta Hari Ini
Polda Metro Jaya turut menyiapkan Samsat Keliling Jakarta buat masyarakat yang ingin melakukan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
Terdapat beberapa dokumen pelengkap perlu disiapkan oleh pemohon guna memenuhi persyaratan. Misalnya STNK asli, KTP, BPKB beserta salinannya.
Jangan salah sebab Samsat Keliling Jakarta tidak dapat melayani apabila dokumen tersebut sudah berstatus mati atau lewat dari tanggal masa berlaku. Lalu ini dikhususkan untuk pembayaran pajak tahunan.

Lokasi Samsat Keliling Jakarta
- Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat setempat
- Lapangan Banteng
- Jakarta Utara di halaman parkir Samsat setempat
- Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading
- Jakarta Barat di Mall Citraland
- Jakarta Selatan di lapangan parkir Samsat setempat
- Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata
- Jakarta Timur di lapangan Tenis Samsat setempat
- Pasar Induk Kramat Jati
Lokasi Samsat Keliling Tangerang
- Kota Tangerang di lapangan parkir Samsat setempat
- Palem Semi Karawaci, Perumnas Dua Karawaci
- Rumah Kantor (Rukan) Pasar Segar (Fresh Market) Green Lake City di Ketapang
- Cipondoh
- Giant Poris Batuceper
- Kota Tangerang Selatan di halaman Parkir Samsat Serpong
- Pusat Perdagangan Internasional (International Trade Centre/ITC)
- Bumi Serpong Damai (BSD)
- Kantor Kecamatan Pondok Betung serta Pasar Gintung Timur Ciputat
- Kabupaten Tangerang di Pasar Modern Intermoda Cisauk
- Mal Summarecon Digital Center (SDC) Kelapa Dua
Lokasi Samsat Keliling Bekasi
- Kota Bekasi di Danau Cipeucang Mustika Jaya
- Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang