Eks Hakim Terpidana Korupsi Itong Isnaeni Tercatat ASN PN Surabaya, Begini Penjelasan MA

Mahkamah Agung, terpidana korupsi, Hakim PN Surabaya  terima suap, hakim pn surabaya, Itong Isnaeni, Eks Hakim Terpidana Korupsi Itong Isnaeni Tercatat ASN PN Surabaya, Begini Penjelasan MA

Publik sempat dihebohkan dengan kabar bahwa Itong Isnaeni Hidayat, mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang juga merupakan eks terpidana kasus korupsi, diangkat kembali menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di PN Surabaya. Informasi tersebut dibenarkan oleh Humas PN Surabaya, Pujiono.

“Sudah saya tanya ke Pak Wakil Ketua PN Surabaya, yang bersangkutan ditetapkan oleh Mahkamah Agung menjadi ASN di sini (PN Surabaya),” kata Pujiono saat dikonfirmasi pada Rabu (27/8/2025).

Namun, kabar ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, benarkah seorang eks terpidana korupsi bisa kembali bekerja sebagai ASN?

Apa Penjelasan Mahkamah Agung?

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, memberikan klarifikasi atas kabar tersebut. Menurutnya, status ASN Itong Isnaeni memang diaktifkan kembali, tetapi bukan untuk mengembalikannya sebagai pegawai aktif.

“Jadi, saya tegaskan, tidak ada pengangkatan kembali saudara Itong Isnaeni Hidayat sebagai PNS di PN Surabaya,” ujar Yanto dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

Yanto menegaskan bahwa pengaktifan tersebut hanya sebatas prosedur administratif untuk mempercepat proses pemberhentian tidak hormat di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Setelah itu kemudian diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat, sebagaimana urutannya dengan SK Sekretaris Mahkamah Agung, mulai dari pengaktifan Klerek, kemudian ditindaklanjuti dengan pemberhentian tidak dengan hormat,” jelasnya.

Mahkamah Agung, terpidana korupsi, Hakim PN Surabaya  terima suap, hakim pn surabaya, Itong Isnaeni, Eks Hakim Terpidana Korupsi Itong Isnaeni Tercatat ASN PN Surabaya, Begini Penjelasan MA

Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto saat konferensi pers terkait penangkapan empat hakim dalam kasus suap perkara korupsi eksport minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di Kantor MA, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

Bagaimana Proses Hukum dan Administrasi Pemberhentian Itong?

Berdasarkan Pasal 1 Angka 16 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, pemberhentian seorang pegawai harus dilakukan oleh pejabat berwenang.

Dalam kasus Itong, Sekretaris Mahkamah Agung RI menjadi pejabat yang berwenang untuk memutuskan.

Dengan Surat Keputusan (SK) Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 24829/SEK/SK.KP 8.4/VIII/2025 tertanggal 22 Agustus 2025, Itong secara resmi diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, terhitung akhir Januari 2023. SK ini dikeluarkan setelah mendapat rekomendasi dari BKN pada 13 Agustus 2025.

Artinya, meskipun sempat tercatat kembali sebagai ASN dengan jabatan Klerek Analisa Perkara di PN Surabaya, status itu hanyalah formalitas sebelum dikeluarkannya keputusan pemberhentian tidak dengan hormat.

“Yang ini merupakan tindak lanjut atas diberhentikannya yang bersangkutan sebagai hakim dengan Keputusan Presiden RI," jelasnya.

Bagaimana Kronologi Kasus Korupsi yang Menjerat Itong?

Itong Isnaeni sebelumnya dikenal sebagai hakim yang terjerat kasus korupsi pada 2022. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Januari 2022 di Surabaya.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Itong, panitera pengganti Mohammad Hamdan, serta advokat Hendro Kasiono yang merupakan kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Dari penangkapan itu, penyidik menyita uang tunai Rp 140 juta sebagai bagian dari komitmen suap yang dijanjikan.

Dalam dakwaan, Itong diduga menerima suap hingga Rp 450 juta untuk mengondisikan putusan perkara perdata pembubaran PT SGP. Jaksa KPK kemudian menuntut Itong dengan hukuman 7 tahun penjara.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara pada 2022.

Selain itu, Itong diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 390 juta subsider 6 bulan.

Meski sempat mengajukan banding dan peninjauan kembali, Mahkamah Agung menolak seluruh upaya hukum tersebut. Dengan demikian, vonis 5 tahun penjara terhadap Itong berkekuatan hukum tetap.

Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "MA Sebut Status PNS Itong Hakim Terpidana Korupsi Hanya Sebagai Syarat Pemberhentian".

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!