Trump Beri TikTok 75 Hari Lagi, Cari Jodoh atau Blokir?

Presiden Amerika Serikat Donald Trump, kembali memberikan perpanjangan waktu bagi media sosial TikTok agar tunduk pada undang-undang setempat.
Undang-undang ini mengharuskan TikTok menjual operasi bisnisnya di Amerika Serikat (AS) ke perusahaan non-China, atau diblokir dari negeri Paman Sam tersebut. (Baca:
"Kami tidak ingin TikTok menghilang. Kami berharap dapat bekerja sama dengan TikTok dan China untuk menyelesaikan kesepakatan," kata Trump di media sosial miliknya, Truth Social.
Bagi Trump, ini merupakan kedua kalinya memberikan perpanjangan waktu untuk TikTok agar terhindar dari pemblokiran. Perpanjangan pertama, ditetapkan pada Januari 2025 lalu dengan tenggat terakhir per 5 April 2025.
Menanggapi kebijakan ekstensi itu, juru bicara TikTok berkata bahwa pihaknya memang sudah berdiskusi dengan pemerintah AS. Namun kesepakatan yang dicapai belum dapat ditindaklanjuti.
"Ada hal-hal penting yang harus diselesaikan. Setiap kesepakatan akan tunduk pada persetujuan yang didasarkan pada hukum China," kata juru bicara tersebut.
Dilansir BBC, kesepakatan antara pemerintah AS dengan TikTok nyaris rampung pada awal April ini. Baik investor baru, investor eksisting, ByteDance dan pemerintah AS juga sudah satu suara menutup kesepakatan.
Menurut sumber yang dikutip CBS News, perwakilan ByteDance (induk TikTok) lantas menghubungi Gedung Putih untuk menginformasikan bahwa pihaknya tidak akan lagi menyetujui kesepakatan terkait TikTok, kecuali AS memungkinkan negosiasi tarif.