Daftar Kendaraan yang Bebas Melintas di Jalan Berbayar Jakarta

Kebijakan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota akan segera diterapkan oleh Pemerintah di DKI Jakarta.
Hal ini menyusul pernyataan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang menyebut pendapatan ERP bisa dikelola untuk subsidi transportasi umum. Kendati demikian Namun, kebijakan ini belum diimplementasikan karena menunggu payung hukum.
Salah satu kendaraan yang dikecualikan, sebagaimana tercantum dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, ialah kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Selain itu, seperti tertulis di Bagian Kedua Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, Pasal 15 ayat 1 (satu), angkutan umum, sepeda listrik, sampai ambulans juga mendapatkan perlakuan serupa.
Sepeda listrik; - Kendaraan Bermotor umum plat kuning; - Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam; - Kendaraan korps diplomatik negara asing; - Kendaraan ambulans; - Kendaraan jenazah; dan - Kendaraan pemadam kebakaran.
Besaran tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik dan penyesuaiannya, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Untuk diketahui, ERP diusulkan untuk diberlakukan setiap hari, mulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB. Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga telah mengusulkan tarifnya, yakni mulai Rp 5.000 sampai Rp 19.000.