Geger Penerapan Sistem ERP di 25 Ruas Jalan Jakarta, Dishub Beri Penjelasan

- Geger kabar penerapan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di 25 ruas jalan di Jakarta.
Informasi ini beredar luas di media sosial, bahkan lengkap dengan daftar jalan yang disebut akan dikenai tarif dan kisaran nominal yang akan diterapkan.
Dalam narasi tersebut, disebutkan bahwa tarif ERP akan dikenakan sebesar Rp 5.000 hingga Rp 19.900 sekali melintas, dan berlaku di sejumlah jalan utama Jakarta.
Berikut daftarnya:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan DI Panjaitan
19. Jalan Jenderal A Yani
20. Jalan Pramuka
21. Jalan Salemba Raya
22. Jalan Kramat Raya
23. Jalan Pasar Senen
24. Jalan Gunung Sahari
25. Jalan HR Rasuna Said
Terkait kabar ini, Dinas Perhubungan Jakarta langsung beri penjelasan, bahwa membantah isu yang beredar di atas.
Melalui unggahan resmi di akun Instagram @dishubdkijakarta, Dishub menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoax.
Saat ini, Pemprov Jakarta belum memiliki rencana penerapan ERP di 25 ruas jalan seperti yang disebutkan dalam narasi yang beredar.
"Informasi tersebut tidak benar. Kami telah melakukan pendalaman dan saat ini belum ada rencana penerapan ERP di ruas-ruas jalan tersebut," tulis Dishub dalam klarifikasinya, (7/5/25) disitat dari Kompas.com.