Simak Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Sabtu Ini

Surat Izin Mengemudi, SIM Keliling di Jakarta, lokasi SIM Keliling, Polda Metro Jaya, Lokasi SIM keliling, Jadwal SIM Keliling, Simak Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Sabtu Ini

Bagi Anda warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, layanan SIM Keliling bisa menjadi solusi praktis tanpa harus ke kantor Satpas.

Mengenai tarif perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarif untuk SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Tarif tersebut belum termasuk cek kesehatan dan asuransi.

Semua lokasi SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Sebaiknya datang lebih pagi agar tidak kehabisan antrean, karena kuota biasanya terbatas dan animo masyarakat cukup tinggi.

Sebagai informasi, layanan ini tidak melayani perpanjangan SIM yang sudah kedaluwarsa. Jika masa berlaku SIM Anda telah lewat, maka Anda harus mengurus SIM baru di kantor Satpas.