UPT Parkir Dishub Hanya Kelola 6,3 Persen Parkir Off-Street di Jakarta

parkir, Parkir, UPT Parkir Dishub Jakarta, Parkir off street, parkir on street, UPT Parkir Dishub Hanya Kelola 6,3 Persen Parkir Off-Street di Jakarta

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Adji Kusambarto, mengungkapkan bahwa untuk parkir off-street, pengelolaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah masih sangat terbatas jika dibandingkan dengan pengelolaan oleh pihak swasta.

"Untuk pengelolaan parkir yang off-street khususnya di DKI Jakarta, untuk penyelenggaraan hanya 86 lokasi, sedangkan yang swasta pengelolaan pajak Bapenda 1.300-an lokasi," kata Adji saat menghadiri Diskusi Santai Perparkiran di Jakarta, pekan lalu.

Lebih lanjut, Adji menambahkan bahwa jumlah lokasi yang dikelola oleh UPT Parkir Dishub Jakarta hanya mencakup sebagian kecil dari total keseluruhan titik parkir off-street di Jakarta.

Sedangkan untuk lokasi on street atau di bahu jalan, kata Adji, UPT Dishub Jakarta, melaksanakan penyelenggaraan parkir berdasarkan Pergub Nomor 188 Tahun 2016 tentang Tempat Parkir Umum Yang Dikelola Oleh Pemerintah Daerah.

parkir, Parkir, UPT Parkir Dishub Jakarta, Parkir off street, parkir on street, UPT Parkir Dishub Hanya Kelola 6,3 Persen Parkir Off-Street di Jakarta

Ilustrasi parkir mobil. Seorang wisatawan asal Senen, Jakarta Pusat, Hasan, mengalami kejadian tak menyenangkan saat berwisata ke Monumen Nasional (Monas) pada libur Lebaran 2025, Rabu (2/4/2025). Hasan menjadi korban parkir liar dan mengalami insiden ban kempis saat mobil ditinggal 10 menit.

"Di mana dalam Pergub itu terlampir 441 ruas jalan di DKI Jakarta yang disebut on street. Tapi saat ini hanya sekitar 250 ruas jalan yang bisa diselenggarakan untuk parkir, atau sekitar 55 persennya," kata Adji.

Perlu diketahui, secara umum terdapat dua jenis parkir di wilayah perkotaan. Pertama, parkir off-street atau parkir di luar badan jalan yang biasanya berada di dalam gedung, lahan khusus, atau area komersial.