Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku pada Kamis dan Jumat Pekan Ini

Penerapan sistem ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan pada Kamis (29/5/2025) dan Jumat (30/5/2025) pekan ini. Hal ini sehubungan dengan libur nasional Hari Kenaikan Yesus Kristus 2025.
“Sehubungan dengan perayaan Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 29-30 Mei 2025, ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta DITIADAKAN,” tulis akun @dishubdkijakarta.
Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
"#MinHub imbau kepada para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan peraturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," tulis keterangan posting tersebut.
Jalan Pintu Besar Selatan - Jalan Gajah Mada - Jalan Hayam Wuruk - Jalan Majapahit - Jalan Medan Merdeka Barat - Jalan MH Thamrin - Jalan Jenderal Sudirman - Jalan Sisingamangaraja - Jalan Panglima Polim - Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang - Jalan Suryopranoto - Jalan Balikpapan - Jalan Kyai Caringin - Jalan Tomang Raya - Jalan Jenderal S Parman - Jalan Gatot Subroto - Jalan MT Haryono - Jalan HR Rasuna Said - Jalan D.I Pandjaitan - Jalan Jenderal A. Yani - Jalan Pramuka - Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro - Jalan Kramat Raya - Jalan Stasiun Senen - Jalan Gunung Sahari