Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku pada Kamis dan Jumat Pekan Ini

ganjil genap, Ganjil Genap, Gage, Dishub DKI Jakarta, ganjil genap jakarta, gage, libur kenaikan yesus kristus, Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku pada Kamis dan Jumat Pekan Ini

Penerapan sistem ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan pada Kamis (29/5/2025) dan Jumat (30/5/2025) pekan ini. Hal ini sehubungan dengan libur nasional Hari Kenaikan Yesus Kristus 2025.

Sehubungan dengan perayaan Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 29-30 Mei 2025, ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta DITIADAKAN,” tulis akun @dishubdkijakarta.

Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

"#MinHub imbau kepada para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan peraturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," tulis keterangan posting tersebut.

Jalan Pintu Besar Selatan - Jalan Gajah Mada - Jalan Hayam Wuruk - Jalan Majapahit - Jalan Medan Merdeka Barat - Jalan MH Thamrin - Jalan Jenderal Sudirman - Jalan Sisingamangaraja - Jalan Panglima Polim - Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang - Jalan Suryopranoto - Jalan Balikpapan - Jalan Kyai Caringin - Jalan Tomang Raya - Jalan Jenderal S Parman - Jalan Gatot Subroto - Jalan MT Haryono - Jalan HR Rasuna Said - Jalan D.I Pandjaitan - Jalan Jenderal A. Yani - Jalan Pramuka - Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro - Jalan Kramat Raya - Jalan Stasiun Senen - Jalan Gunung Sahari