Pelayanan SIM di Jakarta Tutup pada 29 Mei 2025

Polda Metro Jaya, Surat Izin Mengemudi, pelayanan SIM, Satpas SIM, Pelayanan SIM di Jakarta Tutup pada 29 Mei 2025

Polda Metro Jaya meliburkan sementara pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Hari Libur Nasional Kenaikan Yesus Kristus, yakni Kamis, 29 Mei 2025.

Layanan ini termasuk perpanjangan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling.

Dalam rangka libur nasional (Kenaikan Isa Al Masih) tanggal 29 Mei 2025 Pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai Sim DKI Jakarta, dan Unit Sim Keliling DKI Jakarta, DILIBURKAN,” dikutip dari Instagram resmi @satpasmetrojaya (28/5/2025).

Pelayanan penerbitan sim dibuka kembali pada tanggal 30 Mei 2025, bagi pemegang sim yang masa berlakunya habis pada tanggal 29 Mei 2025, dapat melaksanakan perpanjangan sim pada tanggal 30 Mei 2025 dengan mekanisme Perpanjangan,” lanjut keterangan tersebut.

Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM lewat pelayanan ini perlu membawa, fotokopi KTP, SIM lama, dan bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Adapun untuk tarif perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk SIM A Rp 80.000 dan SIM C 75.000. Tarif tersebut belum termasuk cek kesehatan dan asuransi.