Alasan Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada 6 dan 9 Juni 2025

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan mengumumkan bahwa kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap ditiadakan pada 6 dan 9 Juni 2025.
Keputusan ini sehubungan dengan perayaan Hari Raya Iduladha 1446 H yang jatuh pada 6 Juni 2025 dan cuti bersama pada 9 Juni 2025.
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2024 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
“Ditiadakannya ganjil genap bertujuan mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama libur Iduladha,” ujar Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dalam keterangan tertulis, Selasa (3/6/2025).
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengimbau seluruh pengguna jalan untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas, mengikuti arahan petugas di lapangan, dan mengutamakan keselamatan selama berkendara.
Untuk diketahui, ganjil genap berlaku dalam dua jadwal, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB pada pagi hari, dan pukul 16.00-21.00 WIB pada sore hingga malam hari.
Pengguna jalan diimbau untuk mematuhi aturan ini dan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal hari berlalu lintas. Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.