Trump Resmi Melarang Warga dari 12 Negara Masuk AS, Ini Daftarnya

Presiden AS Donald Trump

Presiden AS Donald Trump

Presiden Donald Trump pada hari Rabu kembali memberlakukan kebijakan khas masa jabatan pertamanya, yakni melarang warga dari 12 negara untuk mengunjungi Amerika Serikat dan warga negara dari tujuh negara lainnya akan menghadapi pembatasan.

Larangan tersebut mulai berlaku pada hari Senin depan untuk memberikan kelonggaran sehingga dapat menghindari kekacauan yang terjadi di bandara-bandara nasional ketika tindakan serupa mulai berlaku tanpa pemberitahuan pada tahun 2017. 

Bandara New York J.F. Kennedy Amerika Serikat.

Bandara New York J.F. Kennedy Amerika Serikat.

Trump, yang mengisyaratkan rencana untuk larangan baru setelah menjabat pada bulan Januari, tampaknya berada di posisi yang lebih kuat kali ini setelah Mahkamah Agung berpihak padanya.

Alasan pelarangan tersebut yaitu termasuk tuduhan pemeriksaan yang longgar terhadap pelancong, "keberadaan teroris yang signifikan" di wilayahnya, pemerintah yang tidak cukup kooperatif dalam menerima warga negara atau penduduk yang dideportasi yang cenderung melebihi masa berlaku visa mereka di Amerika Serikat.

Berikut adalah 12 negara yang dilarang, dan tujuh negara yang dibatasi perjalanannya:

Dilarang bepergian ke AS

Afghanistan

Chad

Guinea Ekuatorial

Eritrea

Haiti

Iran

Libya

Myanmar

Republik Kongo

Somalia

Sudan

Yaman

Bendera Amerika Serikat (AS).

Bendera Amerika Serikat (AS).

7 Dibatasi perjalanan ke AS

Burundi

Kuba

Laos

Sierra Leone

Togo

Turkmenistan

Venezuela