RPJMD 2025-2029 Jadi Perda, Gubernur DKI Harap Jakarta Mendunia

RPJMD 2025-2029 Jadi Perda, Gubernur DKI Harap Jakarta Mendunia

DPRD DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna hari ini.

Pengesahan ini dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, dan disetujui secara mufakat oleh seluruh anggota dewan yang hadir.

"Apakah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2029 bisa ditetapkan menjadi peraturan daerah dapat disetujui?," kata Khoirudin yang disambut kata "setuju" oleh anggota yang hadir.

Dengan disahkannya Ranperda ini, Khoirudin menekankan bahwa Perda RPJMD 2025-2029 secara resmi berlaku dan berharap Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dapat mempertimbangkan masukan dari DPRD untuk kemajuan Jakarta.

ia juga mengingatkan agar Gubernur menindaklanjuti perda ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berharap dengan persetujuan RPJMD tersebut dapat menjamin pencapaian visi dan misi jangka menengah dalam penerapan strategi kota global dan tahapan pembangunan dalam rencana pembangunan jangka panjang daerah.

"Sekaligus mendukung pelaksanaan agenda nasional yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)," kata Pramono saat memberikan tanggapan.