Merokok Sembarangan di Bar Jakarta Siap-Siap Berurusan dengan Hukum

Merokok Sembarangan di Bar Jakarta Siap-Siap Berurusan dengan Hukum

DPRD DKI Jakarta sedang serius membahas larangan merokok di tempat hiburan malam.

Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ingin aturan ini diperinci dan dimasukkan dalam Bab I Ketentuan Umum Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang KTR.

Anggota Pansus KTR, Ali Lubis, menekankan pentingnya mendetailkan larangan merokok di lokasi seperti klub malam, diskotek, bar, karaoke, dan arena permainan hiburan malam.

Salah satu alasannya adalah kebiasaan membuang puntung rokok yang kerap menjadi pemicu kebakaran.

“Jadi dimasukkan pengertiannya mengenai hiburan malam, baru nanti di pasal berikutnya baru ada penjabarannya,” ujar Ali, Senin (23/6).

Senada dengan Ali, Ketua Pansus KTR, Farah Savira, menambahkan bahwa definisi tempat hiburan malam seperti karaoke, klub malam, dan kafe live music harus dijelaskan secara rinci di Bab I.

Hal ini bertujuan agar batasan usia pengunjung (17-21 tahun ke atas) dan regulasi yang diterapkan bisa terpisah serta lebih jelas.

"Jadi harus dipisah supaya jelas karena nanti ada batasan-batasan yang kita berikan bisa terpisah dari isinya,” pungkas dia.