MRT Jakarta Tegaskan Bakal Pecat Karyawan yang Terbukti Pakai Ijazah Palsu

PT MRT Jakarta menegaskan bakal memecat karyawan yang terbukti menggunakan ijazah palsu saat melamar kerja.
Hal itu disampaikan oleh Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Ahmad Pratomo, ketika merespons dugaaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu karyawannya.
Ahmad menyebutkan, pihaknya akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai hukuman maksimal bagi pegawai yang terbukti memasulkan ijazah.
"Jika setelah proses investigasi internal terbukti karyawan bersangkutan menggunakan ijazah palsu, maka akan ditindak sesuai peraturan internal yang berlaku dengan tingkatan hukuman paling berat yaitu PHK," kata Ahmad di Jakarta, Jumat (4/7).
Ia mengatakan, bila dalam hasil investigasi tidak terbukti adanya pelanggaran itu, maka pihaknya akan menindak tegas pihak internal yang terbukti menyebarkan informasi keliru atau fitnah, sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, pencemaran nama baik itu berbuatan yang keji dan akan ada konsekuensi yang akan diberikan manejemen PT MRT Jakarta.
"Kami akan melakukan investigasi terhadap karyawan yang menyebarkan berita fitnah atau keliru hingga pencemaran nama baik, dan akan ada konsekuensi berdasarkan peraturan internal," paparnya. (Asp)