Top 13+ Asosiasi Haji-Umrah Kompak Tolak Umrah Mandiri, Khawatir Rugikan Jemaah dan Ekonomi Umat

umrah mandiri tanpa travel, umrah mandiri dilarang, Umrah Mandiri, RUU Haji, asosiasi penyelenggara haji dan umrah, RUU PIHU, 13 Asosiasi Haji-Umrah Kompak Tolak Umrah Mandiri, Khawatir Rugikan Jemaah dan Ekonomi Umat

 Sebanyak 13 asosiasi penyelenggara haji dan umrah di Indonesia menyatakan penolakan tegas terhadap rencana legalisasi umrah mandiri dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU).

Penolakan ini disampaikan setelah mereka menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Presiden PKS Almuzammil Yusuf di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Senin (18/8/2025).

Juru bicara 13 asosiasi, Firman M. Nur, yang juga Ketua Umum DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), menegaskan bahwa umrah mandiri berisiko besar merugikan jemaah.

“Kami khawatir akan hadir oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya dikutip dari Antara.

Menurut Firman, perjalanan ibadah umrah tidak bisa disamakan dengan perjalanan ke luar negeri biasa.

Ibadah ini memerlukan bimbingan keagamaan, perlindungan, keamanan, serta kenyamanan selama berada di Arab Saudi. Jika dilegalkan, umrah mandiri justru akan menghilangkan unsur pembimbingan tersebut.

Apa Saja Risiko Umrah Mandiri?

umrah mandiri tanpa travel, umrah mandiri dilarang, Umrah Mandiri, RUU Haji, asosiasi penyelenggara haji dan umrah, RUU PIHU, 13 Asosiasi Haji-Umrah Kompak Tolak Umrah Mandiri, Khawatir Rugikan Jemaah dan Ekonomi Umat

Perwakilan 13 asosiasi penyelenggara haji dan umrah dalam konferensi pers di Masjid Agung Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).

Firman menjelaskan bahwa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) selama ini berperan penting dalam memberikan bimbingan keagamaan bagi jemaah.

Selain itu, PPIU diwajibkan menjalani akreditasi, membayar pajak, dan memenuhi kewajiban lain yang memberi manfaat bagi negara. Namun, ketika umrah dilakukan secara mandiri, jaminan tersebut hilang.

“Keberadaan PPIU adalah bagian dari penyempurnaan perjalanan, karena jemaah terbimbing selama pelaksanaan,” kata Firman.

Dalam DIM yang diajukan ke DPR, ada dua poin utama yang disoroti asosiasi: penolakan pasal legalisasi umrah mandiri dan penghapusan kuota haji khusus paling tinggi delapan persen.

Bagaimana Dampaknya terhadap Ekonomi Umat?

Selain masalah perlindungan jemaah, asosiasi juga menilai legalisasi umrah mandiri akan mengganggu ekosistem ekonomi yang telah lama terbangun.

Juru bicara Tim 13 Asosiasi, Muhammad Firman Taufik, menegaskan bahwa kebijakan ini berpotensi membuka peluang besar bagi marketplace global menguasai pasar jemaah Indonesia.

“Umrah mandiri bisa mengakibatkan kebocoran ekonomi umat ke luar negeri dan mematikan peran pelaku resmi penyelenggara umrah. Pemerintah seharusnya membela usaha dalam negeri dalam kerangka bela dan beli produk Indonesia,” tegas Firman.

Sekretaris Jenderal DPP AMPHURI, Zaky Zakaria Anshari, menambahkan bahwa sektor haji dan umrah bukan sekadar bisnis, tetapi bagian dari warisan perjuangan umat sejak sebelum kemerdekaan.

Menurutnya, nilai ekonomi sektor haji khusus dan umrah mencapai Rp 30 triliun per tahun, dengan melibatkan 3.421 perusahaan resmi PPIU/PIHK.

“Legalisasi umrah mandiri sangat potensial merugikan ekonomi keumatan, membuat pelaku usaha terpuruk, dan ribuan UMKM kolaps,” ujarnya.

Siapa Saja yang Tergabung dalam 13 Asosiasi?

Penolakan terhadap umrah mandiri datang dari 13 asosiasi besar yang menaungi ribuan penyelenggara resmi, di antaranya:

  • Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI)
  • Asosiasi Muslim Penyelenggara Umrah dan Haji (AMPUH)
  • Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (ASHURI)
  • Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah, dan In-Bound Indonesia (ASPHIRASI)
  • Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah, dan Wisata Islami (ASPHURI)
  • Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah, dan In-Bound Indonesia (ASPHURINDO)
  • Asosiasi Travel dan Tur Muslim Indonesia (ATTMI)
  • Perkumpulan Biro Perjalanan Wisata dan Penyelenggara Umrah dan Haji (BERSATHU)
  • Gabungan Perusahaan Haji dan Umrah Nusantara (GAPHURA)
  • Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH)
  • Kelompok Penyelenggara dan Pengusaha Haji dan Umrah (KESTHURI)
  • Mutiara Haji Indonesia (MUTIARA HAJI)
  • Sarana Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (SAPUHI).

Ke-13 asosiasi tersebut menegaskan bahwa PPIU dan PIHK resmi bukan hanya agen perjalanan, melainkan pelindung jemaah serta penopang ekonomi berbasis keummatan.

RUU Haji dan Umrah telah disahkan sebagai usul inisiatif DPR pada 24 Juli 2025. Saat ini, DPR masih menunggu usulan resmi dari pemerintah untuk melanjutkan pembahasan pada Pembicaraan Tingkat I.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!