Deddy Corbuzier Punya Rubicon Rp 1,6 Miliar, Laporkan LHKPN Hampir Rp 1 Triliun

Deddy Corbuzier, Stafsus Menhan, lhkpn deddy corbuzier, Deddy Corbuzier Punya Rubicon Rp 1,6 Miliar, Laporkan LHKPN Hampir Rp 1 Triliun

Staf Khusus Menteri Pertahanan bidang Komunikasi Sosial dan Publik, Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sundjojo atau yang lebih dikenal dengan nama Deddy Corbuzier, tercatat memiliki harta nyaris menyentuh angka Rp 1 triliun.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 8 Mei 2025 mencatat kekayaan Deddy sebesar Rp 972.754.771.461 sebelum dikurangi utang.

Dari jumlah tersebut, Deddy memiliki 19 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Tangerang dan Medan. Seluruh properti itu merupakan hasil usaha sendiri, dengan nilai mencapai Rp 66.599.664.431.

Namun, Deddy juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 19.733.191.890. Jika dikurangi dengan utang tersebut, total kekayaan bersihnya menjadi Rp 953.021.579.571.

Salah satu aset kendaraan yang menarik perhatian adalah mobil mewah jenis Rubicon yang ditaksir bernilai Rp 1,6 miliar.

Deddy resmi dilantik sebagai staf khusus Menteri Pertahanan oleh Sjafrie Sjamsoeddin pada Selasa, 11 Februari 2025. Ia merupakan salah satu dari enam staf khusus yang dilantik pada hari yang sama.

Meski baru dilantik, KPK telah mengingatkan seluruh pejabat baru di lingkungan Kementerian Pertahanan, termasuk Deddy Corbuzier, untuk segera melaporkan harta kekayaan mereka.

"Kami masih akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan untuk memastikan status wajib lapor LHKPN bagi Deddy Corbuzier," ujar perwakilan KPK.

Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 28 Tahun 2019, pejabat setingkat staf khusus diwajibkan melaporkan harta kekayaannya maksimal tiga bulan setelah pelantikan.

"Merujuk pada Permenhan Nomor 28 Tahun 2019, maka batas waktu pelaporan LHKPN-nya 3 bulan sejak pelantikan, atau 12 Mei 2025," jelas pihak KPK.