Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Pengguna media sosial kini harus berhati-hati.
Pasalnya, Tim Siber Bareskrim Polri masih memburu akun-akun media sosial yang dianggap memprovokasi untuk melakukan kerusuhan.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Brigjen Himawan Bayu Aji.
"Kami melakukan patroli siber untuk melihat apakah ada akun-akun lain yang masih memprovokasi yang juga akun-akun lain yang terkait dengan yang sudah dilakukan penangkapan yang belum dilakukan penindakan," kata Himawan kepada wartawan di Jakarta dikutip Kamis (4/9).
Patroli Siber ini berlangsung merata di seluruh daerah di Indonesia. Dengan melibatkan satuan dari Polda yang ada.
"Kami berkoordinasi dengan polda-polda wilayah yang melakukan penindakan. Lalu kami analisa apakah ada kaitan satu sama lain itu tetap kami dalami,” sambungnya.
Sebelumnya, Bareskrim telah menangkap tujuh tersangka terkait kasus provokasi demo di media sosial.
Para tersangka tersebut berinisial WH,KA,LFK,CS,IS,SB dan G.
Tindakan provokasi dan penghasutan berupa ajakan untuk melakukan pembakaran sejumlah objek vital negara, salah satunya Gedung Mabes Polri.
Kemudian, ajakan untuk melakukan penjarahan di rumah Ketua DPR RI, Puan Maharani dan politikus NasDem, Ahmad Sahroni.
Mereka dijerat pasal berlapis, mulai dari UU ITE tentang manipulasi data dan ujaran kebencian, hingga pasal penghasutan dalam KUHP. (knu)