Bansos PKH dan BPNT 2025 Sudah Cair? Cek di cekbansos.kemensos.go.id Hanya dengan KTP

bansos, BPNT, Bansos, Bansos PKH, cek bansos, Bansos PKH dan BPNT 2025 Sudah Cair? Cek di cekbansos.kemensos.go.id Hanya dengan KTP, Penyaluran bansos gunakan data DTSEN, Bansos BPNT April–Juni 2025, Cara cek status penerima bansos, Bisa usul atau sanggah data

Pemerintah telah mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua tahun 2025.

Penyaluran dilakukan secara bertahap mulai Rabu, 28 Mei 2025, dengan total dana mencapai Rp10 triliun untuk 16,5 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Dilansir dari KOMPAS.TV, masyarakat kini bisa mengecek apakah mereka termasuk penerima bantuan periode triwulan II (April–Juni) ini melalui situs cekbansos.kemensos.go.id, cukup dengan menggunakan data KTP.

Penyaluran bansos gunakan data DTSEN

Menurut Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, bansos kali ini disalurkan berdasarkan sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar lebih tepat sasaran.

Dari hasil pembaruan data, sekitar 1,8 juta keluarga telah dihapus dari daftar penerima karena kondisi ekonomi mereka sudah dianggap membaik.

Rincian Jumlah Bansos PKH 2025 (Per 3 Bulan)

Ibu hamil / Balita (0–6 tahun): Rp750.000

Anak SD / sederajat: Rp 225.000

Anak SMP / sederajat: Rp 375.000

Anak SMA / sederajat: Rp 500.000

Lansia ≥60 tahun / Disabilitas berat: Rp 600.000

Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000

Bansos BPNT April–Juni 2025

Sebanyak 18 juta keluarga mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 untuk belanja kebutuhan pokok, yang dapat digunakan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Cara cek status penerima bansos

-Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id

-Masukkan wilayah: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa

-Isi nama lengkap sesuai KTP

-Masukkan kode keamanan

-Klik "Cari Data"

-Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima, status bantuan akan muncul. Jika tidak, akan muncul keterangan "Tidak Terdapat Peserta".

Bisa usul atau sanggah data

Jika merasa berhak menerima tapi belum terdaftar, masyarakat bisa mengajukan melalui fitur "Usul". Sementara itu, warga juga bisa menyanggah penerima yang dinilai tidak layak melalui fitur "Sanggah" yang tersedia.

Penyaluran bantuan dilakukan melalui bank milik negara (Himbara) atau kantor pos, tergantung wilayah masing-masing.