Mengenal Apa Itu Abolisi: Pengertian, Contoh, dan Prosedurnya

Informasi terkait pemberian abolisi untuk Tom Lembong ramai menyedot perhatian publik.
Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui abolisi untuk Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Permohonan abolisi tersebut disampaikan Presiden Prabowo ke DPR RI melalui Surat Presiden Nomor R43, tertanggal 30 Juli 2025.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong," kata Dasco di Kompleks Parlemen, dikutip , Kamis (31/7/2025).
Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 miliar subsidair 6 bulan kurungan terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai Tom Lembong mengedepankan ekonomi kapitalis dalam kebijakan impor gulanya, bukan ekonomi Pancasila.
Lantas, apa itu abolisi?
Mengenal apa itu abolisi
Dikutip (7/9/2022), abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana.
Istilah abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa Presiden.
Dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Selain konstitusi, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1945 tentang Amnesti dan Abolisi.
Pengertian abolisi
Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi dan amensti untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.
Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tidak memberikan definisi apa itu abolisi.Kendati demikian, menurut Marwan dan Jimmy dalam Kamus Hukum Dictionary of Law Complete Edition (2009), abolisi adalah suatu hak untuk menghapus seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapus tuntutan pidana seseorang.
Serta, melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.
Abolisi dapat juga diartikan sebagai suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara saat pengadilan belum menjatuhkan putusan atau vonis.
Dengan pemberian abolisi oleh presiden, maka penuntutan terhadap orang atau kelompok orang yang menerima abolisi dihentikan dan ditiadakan.
Hal ini berbeda dengan amnesti, yang mana menghapus semua akibat hukum pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang.
Pemberian abolisi
Sama hanya dengan amnesti, abolisi merupakan hak presiden sebagai kepala negara yang diberikan atas pertimbangan DPR.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 71 huruf i Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 yang mengatur wewenang DPR, yaitu:
"Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi."
Pertimbangan DPR sebagai upaya pengawasan kebijakan eksekutif dan guna menjaga keseimbangan antarlembaga.
Pasalnya, DPR merupakan perwakilan rakyat yang terdiri dari partai politik.
Selain DPR, menurut Pasal 1 Undang-Undang Darurat, presiden dalam memberi amnesti dan abolisi juga harus mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung, dikutip , Kamis (31/7/2025).
Contoh abolisi
Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Kuta Pasee mengibarkan bendera bulan bintang dalam rangka memperingati Milad Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Lapangan Bola Voli Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Rabu (4/12/2024).
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah memberikan abolisi kepada kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 2005, dilansir dari laman DPR.
Abolisi tersebut diberikan bersama dengan amnesti melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pemberian Amnesti Umum dan Abolisi kepada Setiap Orang yang Terlibat GAM.
Keppres ini dikeluarkan pasca-penandatanganan nota kesepakatan damai Helsinki antara pemerintah Indonesia dan GAM pada 2005.
Pada diktum pertama, tertulis bahwa amnesti umum dan abolisi diberikan kepada orang yang terlibat GAM, baik di dalam maupun luar negeri, yang:
- Belum atau telah menyerahkan diri kepada yang berwajib
- Sedang atau telah selesai menjalani pembinaan oleh yang berwajib
- Sedang diperiksa atau ditahan dalam proses penyelidikan, penyidikan, atau pemeriksaan di depan sidang pengadilan
- Telah dijatuhi pidana, baik yang belum maupun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Sedang atau telah selesai menjalani pidana di dalam lembaga pemasyarakatan.
Dengan pemberian amnesti umum, maka semua akibat hukum pidana terhadap setiap orang yang terlibat GAM dihapuskan.
Sementara dengan pemberian abolisi, maka penuntutan (belum ada vonis hakim) terhadap setiap orang di atas ditiadakan.
Selain itu, pemberian amnesti dan abolisi ini juga sekaligus memulihkan hak sosial, politik, dan ekonomi setiap orang yang terlibat GAM.
Prosedur pemberian abolisi
Dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR RI sebelum memberikan abolisi.
Artinya, Presiden harus mengajukan permohonan pertimbangan kepada DRP RI.
Hal itu, jelas diatur dalam Pasal 71 huruf i UU Nomor 2 Tahun 2018 yang mengatur wewenang DPR.
"Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi," bunyi pasal itu.
Mengapa harus mendapatkan pertimbangan DPR? karena DPR diperlukan sebagai upaya pengawasan kebijakan eksekutif dan guna menjaga keseimbangan antarlembaga.
Terlebih, DPR merupakan perwakilan rakyat yang terdiri dari partai politik.
Dalam kasus Tom Lembong, pengusulan pemberian abolisi dilakukan Kementerian Hukum atau Menteri Hukum Supratman Andi Agtas ke Presiden Prabowo Subianto.
"Demikian pula halnya pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Nantinya, setelah mendapatkan persetujuan dari DPR RI, Presiden bakal menerbitkan Surat Keputusan (Keppres) pemberian abolisi kepada Tom Lembong.
Vonis Tom Lembong
Konferensi pers DPR dan pemerintah terkait amnesti dan abolisi Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, Kamis (31/7/2025) malam.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama 4,5 tahun kepada Tom Lembong karena dinilai terbukti terlibat dalam kasus korupsi terkait impor gula kristal mentah.
Majelis hakim menyatakan, kebijakan impor yang dilakukan oleh Tom Lembong menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 194.718.181.818,19 atau sekitar Rp 194,7 miliar.
Kerugian tersebut berasal dari tingginya harga pembelian gula kristal putih (GKP) oleh PT PPI dari perusahaan swasta yang mendapatkan izin impor gula kristal mentah (GKM) dari Tom Lembong.
Dibebaskan hari ini
Sementara itu, Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menyebutkan, kliennya akan dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, pada hari ini, Jumat (1/8/2025).
"Betul insyaAllah jika tidak ada halangan besok (Jumat) Pak Tom akan dibebaskan," katanya kepada , Kamis (31/7/2025).
Rencananya, tim kuasa hukum dan keluarga akan menjemput Tom Lembong di hari kebebasannya setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Kendati demikian, saat ini tim masih menunggu surat dari Presiden.